Connect with us

Nasional

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR RI Berhadapan Dengan MK

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Ft Dok)

Newstara.com JAKARTA – DPR RI berencana untuk merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Dimana beberapa pasal akan direvisi tentang anggota DPR yang tidak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa ada sejumlah keinginan dari para anggota dewan untuk mengakomodir revisi dalam UU No. 10 Tahun 2016 terkait Anggota Dewan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka tidak perlu mundur dari jabatannya. Sebelumnya, pasal dalam UU tersebut gagal dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Pilkada.

“Memang ada isu dan ada keinginan juga supaya terjadi revisi terhadap UU itu,” ujarnya kepada Newstara.com pada hari Senin, (18/11/2019) di Kompleks Senayan Jakarta, Senin (18/11).

Menurutnya, pihaknya masih mempertimbangkan apakah revisi bisa dilakukan ketika tahapan Pilkada 2020 tengah berjalan, karena dikhawatirkan justru akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan pada taun 2020 mendatang.

“Kalau materinya berat-berat dan membutuhkan waktu panjang, ini masalah waktu, waktunya enggak cukup malah akan menganggu tahapan pilkada 2020,” ucapnya.

Anggota DPR yang ingin maju Pilkada dan tidak perlu mundur itu dipastikan akan berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena dibutuhkan sejumlah pengkajian dalam menentukan revisi agar tidak bertentangan dengan putusan MK pada waktu lalu.

“Kemaren hasil putusan MK ketika di yudisial review bahwa UU Pilkada sekarang adalah hasil putusan MK, kalau anggota DPR harus mundur dan tidak cuti. Jadi begitu aturannya, kalau mau revisi maka kita berhadapan dengan MK dulu,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu sempat menyinggung anggota legislatif yang maju dalam Pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya, dan revisi UU Pilkada bakal mencakup pasal tentang syarat anggota legislatif yang ikut dalam pilkada.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menyebutkan bahwa ada peluang untuk melakukan revisi dari pasal yang sudah dikunci putusan MK. Putusan MK ini sudah sudah dimasukkan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Usulan itu tidak bisa diterapkan dalam Pilkada 2020 karena tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan sehingga tak mungkin bisa mengubah tata cara dalam pelaksanaannya.

“Jika DPR ingin merevisi UU Pilkada, maka tidak boleh ditargetkan untuk bisa diterapkan pada pilkada 2020. Itu akan di gunakan nantinya pada 2025 mendatang, jadi jangan berharap untuk 2020 ini, tahapan sudah berjalan dan payung hukumnya UU,” ujarnya.

“Kalau kita ubah lagi nanti komplikasi politiknya akan tinggi, memunculkan banyak spekulasi politik,” tambahnya.

Reporter: Mufreni

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional