Newstara.com TARAKAN – Pendaftaran calon formatur Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) ditutup pada tanggal 21 Februari 2020 lalu. Dan panitia pemilihan telah menerima sekitar 34 orang yang berasal dari berbagai unsur Organisasi Otonom Muhammadiyah (Ortom) yang telah memenuhi persyaratan umum dan administrasi.
Antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM), pas Foto 3×4, Surat Keputusan Pimpinan Daerah / Wilayah Pemuda Muhammadiyah (SK PDPM / PWPM). Kalau tidak ada SK, maka dapat berupa rekomendasi dari Ortom, surat pernyataan tidak rangkap jabatan di dalam unsur pimpinan Muhammadiyah.
Sekretaris Panitia Pemilih Fajar Mentari mengatakan ada sekitar 34 orang yang sudah mendaftar akan dilakukan verifikasi persyaratan yang memenuhi standar kriteria sesuai dengan tahapan ketetapan.
“Terkait syarat khusus tentunya berpeluang di diskusikan di Rapimwil dan Musywil sebagai konstitusi tertinggi untuk pengambilan keputusan, tak ada yang haram untuk didiskusikan selama mengedepankan dalil dan alasan yang formil, rasionil dan subtantif. Jadi yang tidak lolos, semua punya hak bertanya dan dijawab di forum tersebut,” tutur FM kepada Newstara.com pada Sabtu malam, (22/02/2020) di Tarakan.
FM menerangkan bahwa tugas Panitia Pemilihan (Panlih) hanya dalam batas menerima pemberkasan dan mengakomodir pendaftaran calon dan setelah dilakukan verifikasi maka panlih akan mengumumkan calon yang mendaftar, dan memaparkan apa-apa yang berbenturan dengan ketentuan sesuai regulasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD /ART).
“Selebihnya akan dibahas dalam forum, termasuk soal yang mengatur hak kepesertaan, baik calon yang memiliki hak suara hingga hal yang prinsip karena semua tergantung kesepakatan forum namun tetap terikat pada ADART,” tuturnya.
Prinsip dasar Muswil II PWPM kaltara itu kami buka secara akomodatif, sederhana dan subtantif. Atas dasar prinsip itu, Panlih membuka seluas-luasnya kepada siapa pun yang ingin mendaftar sebagai calon formatur. Namun seluas-luas yang dimaksud tentu tidak lepas dari aturan yang membatasinya dalam arti demi menata itu tidak bermaksud membatasi.
Semangat dan antusias untuk berpemuda Muhammadiyah itu tetap akan Panlih sambut dengan baik, kita harus buka seluas-luasnya untuk wilayah itu, tapi bicara membuka aturan seluas-luasnya itu akan kita bahas di pra Musywil dan Musywil nanti dengan tetap berkiblat pada AD / ART. Batas-batas yang mengatur itu tetap harus kita junjung tinggi.
“Proses Pemilihan Ketua itu bukan Pemilihan Langsung, melainkan sistem formatur, dimana para hak suara memilih 11 calon formatur dari total pendaftar yang lolos syarat khusus. Setelah terpilih 11 orang, lalu 11 orang tersebut melakukan rapat formatur untuk menyepakati dan menentukan siapa ketua,” tutupnya.
Reporter: Aldi S