Newstara.com TARAKAN – Salah seorang nasabah Bank BRI bernama Nurbaya warga Kota Tarakan, diduga menjadi korban pembobolan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Korban sebelumnya mempercayakan tabungan dan transaksi bisnisnya di BRI. Namun, pada tanggal 12 Desember 2020, korban berniat memeriksa isi saldo di ATM terlihat sudah berkurang secara drastis hingga ratusan juta rupiah.
“Waktu itu, Sabtu 12 Desember 2020 saya berniat melakukan transaksi melalui e-Banking, namun tidak dapat diproses karena jaringan terganggu. Setelah itu saya minta suami untuk melakukan penarikan uang di ATM, dan saat di cek saldo nya ternyata sudah berkurang dari 311 jutaan menjadi 79 juta,” tutur Nurbaya kepada insan Pers di JL Cafe Tarakan.
Setelah mengetahui saldonya raib, korban langsung melaporkannya ke call center BRI untuk segera memblokir rekeningnya, mulai dari ATM hingga e-Banking bahkan pihaknya juga meminta Telkomsel untuk menonaktifkan nomor HP yang digunakan dalam transaksi e-Banking tersebut.
“Setelah mengetahui saldo berkurang saya langsung mengkonfirmasi ke pihak bank untuk segera melakukan pemblokiran sekaligus melakukan pengaduan. Dan juga menghubungi pihak Telkomsel agar e-Banking saya di non aktifkan,” ucapnya.
“Setelah itu saya juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan hasilnya bahwa nomor ponselnya masih aktif dan diduga digunakan oleh pihak lain,” sambungnya.
Sementara, melalui kuasa hukumnya Edi Siswanto SH dan Derry Ramadhan SH. MH, informasinya bahwa Nurbaya telah melakukan somasi sebanyak 3 kali ke bank BRI mengenai raibnya saldo di rekening tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan pertanggung jawaban kedua perusahaan platerah itu. Dan, rencananya dalam waktu dekat akan melakukan langkah hukum untuk mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan Tarakan.
“Atas kasus klien saya ini, pengajuan somasi sudah diajukan sebanyak 3 kali, akan tetapi belum ada kejelasan dari pihak Bank BRI dengan alasan menunggu jawaban dari kantor pusat,” ungkap Edi.
Edi menyebutkan, pihaknya terpaksa membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan tidak ada inisiatif pihak Telkomsel dan BRI untuk melakukan mediasi kepada korban, mengingat kerugian korban yang cukup besar hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Karena sejauh ini belum ada hasil yang diinginkan pihak klien dan belum ada mediasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini Bank BRI dan Telkomsel, maka kami akan membawa kasus ini sampai ke jalur hukum,” tutup Edi.
Reporter : Hendi Rustandi