Newstara.com TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diduga kabarnya akan mengambil alih gedung DPRD Tarakan. Bahkan, saat ini sudah dipasang plang atau tanda untuk segera mengosongkan gedung tersebut dalam kurun waktu 6 (Enam) bulan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pamusian Tarakan Tengah Kota Tarakan Kaltara tersebut.
Sebelumnya, muncul sebuah postingan dari media sosial (Medsos) di Facebook dengan akunt Edi Ladahiya Sebengkok yang memposting sebagai berikut.
“BUAT PEMKOT KOTA TARAKAN DAN SEMUA ANGGOTA DPRD KOTA TARAKAN,BENARKAH KANTOR DPRD DISURUH KOSONGKAN OLEH PEMROV KALTARA SESUAI INFO YG SAYA DENGAR?
TERUS LANGKAH APA YG DIAMBIL OLEH PEMKOT DAN DPRD KOTA TARAKAN KALAU INI BENAR?
“KALAU INI BENAR SANGAT SUNGGUH KETERLALUAN DULU KITA MEMBENTUK PROVINSI UNTUK MEMPERMUDAH PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT….TAPI KALO SEBALIKNYA
“ADA BAIKNYA MASYARAKAT MELALUI ANGGOTA DEWAN BEREAKSI KERAS UNTUK HAL ITU PELECEHAN SEKALI”
Sementara, saat dikonfirmasi Ketua DPRD Tarakan Alrazali mengatakan dirinya mendapat informasi yang sama. Namun, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltara terkait pengosongan atau lainnya, dan dirinya berjanji akan membahasnya dalam rapat gabungan dalam waktu dekat ini.
“Saya dengar infonya begitu, tapi surat resminya belum ada sampai ke saya. Nah itu dia, kalau memang info itu benar mungkin dalam waktu dekat ini bakal kita adakan rapat gabungan untuk membahas permasalahan ini, dan setelah surat resminya masuk baru kita komunikasikan juga ke pak wali,” tuturnya kepada Newstara.com pada Jumat siang, (06/03/2020) di Tarakan.
Sekedar informasi, Tepat berada di depan Gedung DPRD Tarakan dipasang plang yang diduga berasal dari Pemprov kaltara dan menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan luas lahan sebesar 2967.1 M2.
Reporter: Aldi Silimbong