Newstara.com JAKARTA – Presiden Amerika Serikat terpilih Joe Biden kabarnya segera mencabut larangan bagi negara Muslim yang masuk ke Amerika Serikat (AS), dimana sebelumnya Presiden Donald Trump membuat dan membatasi gerakan Muslim di negara Paman Sam tersebut.
Bahkan, Joe Biden akan mencabut larangan itu melalui perintah eksekutifnya, termasuk mencabut larangan perjalanan dari negara-negara yang penduduk mayoritasnya adalah muslim pada hari pertamanya dilantik menjadi Presiden AS pada Rabu, (20/01/2021) mendatang.
Kepala Staf Gedung Putih yang baru, Ron Klain mengatakan Pemerintah AS meluncurkan serangkaian pengembalian kebijakan yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Kebijakan ini akan diterapkan selama 10 hari pertama Biden menjabat sebagai Presiden AS.
Namun, pihaknya memberikan alasan bahwa kebijakan itu merupakan upaya pencegahan virus corona baru, bergabungnya AS kembali dengan perjanjian perubahan iklim Paris, dan undang-undang imigrasi yang memungkinkan jutaan orang untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Sebelumnya, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang wisatawan dari tujuh negara mayoritas muslim untuk memasuki AS. Negara tersebut adalah Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman.
“Sebagai presiden, saya bekerja dengan Anda untuk menghancurkan kebencian dari masyarakat kita untuk menghormati kontribusi Anda dan mencari ide-ide Anda. Pemerintahan saya akan terlihat seperti Amerika, dengan muslim Amerika yang melayani di setiap tingkatan,” ucapnya yang dikutp dari kantor berita Al Jazeera.
Selain itu, dikembalikannya perpanjangan batas terkait pandemi pada penggusuran dan pembayaran pinjaman siswa, penerapan mandat pemakaian masker di gedung-gedung federal dan perjalanan antarnegara, serta solusi untuk menyatukan kembali anak-anak imigran yang terpisah dari keluarga mereka.
Biden juga mengajukan undang-undang baru untuk menyediakan naturalisasi 11 juta orang tidak berdokumen yang saat ini tinggal di negara tersebut. Selain itu, ada juga kebijakan untuk memvaksinasi 100 juta orang dalam 100 hari pertamanya menjabat.
Editor: Aldi S