Connect with us

Kaltara

Anggaran Rp 50 Miliar, GMPK Kaltara Soroti Kinerja Dan Tupoksi Humas Dengan Diskominfo Kaltara

Andi Akbar Syarif, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Kaltara. (Ft Dok)

Newstara.com TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov) Kaltara sepertinya ada yang salah dalam menerapkan dan mengimplementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Informatika.

Dimana peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang diatur tentang Bentuk, Tipe, Nomenklatur, Penggabungan Urusan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.

Kementerian Kominfo sebelumnya pernah merilis Format Perumusan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Infomatika.

Ditunjukkan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Tipe B, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Tipe C, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/ Kota Tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/ Kota Tipe B, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/ Kota Tipe C.

Tata cara penyusunan pedoman nomenklatur perangkat daerah disusun sebagai panduan bagi semua perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika dalam menyusun pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota supaya terwujud sinerginitas kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltara memiliki kewenangan untuk membantu Gubernur Kaltara dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik, bagian informasi, publikasi dan dokumentasi, kehumasan dan protokoler yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah, sehingga hal ini harus diberikan peran yang besar dalam peneterasinya di lapangan,” ucap Andi Akbar Syarif, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Kaltara kepada Newstara.com pada Sabtu pagi, (08/02/2020) di Tarakan.

“Sehingga kalau kita lihat, tupoksi Diskominfo ini apa apakah dia masuk dari bagian Humas dan Protokoler atau Humas yang berada di bawah Diskominfo, karena peran itu terlalu banyak ada di Bidang Humas dan Protokol Pemprov Kaltara yang saya kira terlalu hyperaktif, seharusnya setelah Diskominfo terbentuk maka tugas dan wewenang publikasi, pengumuman hingga komunikasi, publikasi hingga informatika diserahkan kepada Diskominfo,” tambahnya.

Akbar menyarankan kepada kepala daerah untuk mengevaluasi dan mempertegas tupoksi masing masing antara Diskomimfo maupun Humas, sehingga bisa dibedakan kinerjanya sesuai dengan peraturan yang ada. Misalnya, dalam menjalankan pemerintahan maka peran Humas sebagai juru bicara kepala atau pimpinan daerah, sementara Diskominfo sebagai menyampaikan informasi dan membantu mensosialisasikan program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah.

“Setau saya tugas Humas itu foto-foto, bikin pres rilis dan mengumpulkan bahan-bahan dan data saja, untuk eksekusinya yah ada di Diskominfo yang menyebarkan informasi itu, sekarang justru berbeda karena Humas banyak berperan dan Diskominfo urusin tower dan aid banner, sementara saya lihat Humas dan Protokoler yang justru membuat kerjasama dengan media cetak, online dan lainnya, seharusnya itu tugas Diskominfo Kaltara,” ucapnya.

Akbar mencontohkan Pemkab Nunukan, Pemkab Malinau, Pemkab Bulungan dan Kota Tarakan yang berpengalaman dalam menempatkan tugas dan fungsi antara humas dan Diskominfo. Sehingga, Diskominfo memiliki peran dan tanggung jawab menangani komunikasi dan informatika termasuk didalamnya menunjuk media sebagai perpanjangan tangan memberitakan kebijakan positif dan penyebaran informasi.

“Nggak usah malu, Pemprov Kaltara harus belajar atau studi banding kepada empat daerah ini, karena mereka terbukti berhasil menjalankan tugas dan implementasi UU OPD dengan baik dan benar, satu hal lagi jika kita melihat anggaran Humas yang disetujui Dewan untuk 2020 ini kan Rp 50 miliar, coba itu dipisahkan antara anggaran humas dengan anggaran protokoler jadi kelihatan besar yang mana dan terakumulasi dengan baik,” tutupnya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara