Newstara.com TANJUNG SELOR – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Markus Juk menegaskan bahwa pernyataan Anggotanya di Komisi II Syarifudin tersbut telah menimbulkan polemik, sehingga yang bersangkutan diminta untuk lebih banyak belajar terlebih dahulu, mana yang merupakan Rapat Internal dan mana yang merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bulungan.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Syarifudin yang juga anggota Komisi II, semestinya disampaikan pandangannya saat rapat. Padahal semua anggota Komisi II yang hadir sudah diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pendapatnya terutama soal aset, justru Syarifudin tidak berbicara,” tutur Markus Juk.
“Saya tidak tau apakah dia paham atau tidak soal aset ini. Sebaiknya belajar dulu lah di DPR ini, mana yang rapat internal dan mana yang dengar pendapat, jangan justru membuat pernyataan yang menjadi polemik di masyarakat, kan sudah ada rapat resminya,” sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa hasil RDP yang disepakati dan dicatat oleh Sekretariat DPRD lalu disampaikan kepada pimpinan dewan untuk dikirimkan surat kepada Bupati Bulungan tentang penolakan rencana peminjaman aset dan permohonan hibah yang di usulkan Pemprov Kaltara tersebut.
“Sebagai Ketua Komisi II, saya sudah merekomendasikan agar diteruskan hasil RDP itu ke rapat gabungan komisi,” ujarnya.
“RDP terkait pinjam pakai aset Pemerintah Kabupaten Bulungan itu dibahas dalam rapat terbuka yang dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Bulungan, Dani dan secara tegas sudah ada kesepakatan bahwa dewan tidak meminjamkan aset apalagi hibah, karena Provinsi sudah meminjamnya selama 7 tahun,” sambungnya.
Markus Juk menyebutkan, salah satu aset yang dipinjamkan kepada Pemprov Kaltara adalah Gedung PKK, dimana setelah selesai dibangun Pemkab Bulungan maka sejak itu tidak pernah dirasakan oleh ibu-ibu PKK. Sementara, banyak kegiatan PKK tidak berjalan secara maksimal. Lalu, Rumah Jabatan Gubernur Kaltara, dimana saat itu Pemkab Bulungan meminjamkan gedung tersebut untuk Pj Gubernur Kaltara bukan untuk Gubenur definitif.
“Setelah dibangun dan digunakan sebagai Kantor DPRD Kaltara, ibu-ibu PKK tidak punya kantor dan banyak kegiatan yang tidak berjalan dengan maksimal,” ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Bulungan bersama Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan itu dilakukan di ruang rapat DPRD Bulungan pada Rabu lalu, (27/05/2020) dan bersifat terbuka.
RDP itu, merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar Pemkab Bulungan pada Senin lalu, (11/5/2020), yang dihadiri oleh Bupati Sudjati, Wakil Bupati Ingkong Ala, Kepala BPKAD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Namun, belakangan muncul pernyataan Anggota Komisi II DPRD Syarifudin dari Partai Perindo bahwa pertemuan itu adalah rapat internal dan tidak perlu diketahui publik dalam hal ini adalah media online.
“Pernyataan Syarifuddin di media online yang menyebutkan komentar beberapa anggota komisi II tidak mewakili lembaga dewan itu pernyataan keliru, Rapat itu ada bidang aset hadir, dan Anggota Komisi II juga hadir termasuk Syarifudin, itu bukan internal tapi RDP, dan wajar diketahui publik termasuk wartawan,” tutur Markus Juk kepada awak media.
Markus Juk menyebutkan, hasil RDP tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Bulungan Kilat Bilung tentang usulan hibah dan pinjam pakai aset termasuk permohonan dari Pemprov Kaltara, dan sesuai hasil rapat bahwa Pemkab diminta untuk tidak memberikan hibah maupun pinjam pakai aset gedung atau lahan termasuk usulan Pemprov dengan batas waktu hingga 2022 tersebut.
Pemprov Kaltara saat ini menggunakan gedung PKK Bulungan sebagai Kantor DPRD Kaltara saat ini, dan bekas rumah jabatan Bupati yang berada di jalan Enggang Tanjung Selor itu digunakan sebagai rumah jabatan Gubernur Kaltara. Peminjaman aset tersebut, kurang lebih sudah berjalan selama 7 tahun dan digunakan saat masih berstatus sebagai Pj Gubernur.
Reporter: Abd Syukur