Newatara.com TARAKAN – Pengawasan dan Penegakan Aturan Pilkada di masa tenang semakin intensif dikerahkan Bawaslu Kalimantan Utara hingga tingkat kelurahan, Senin (7/12/2020).
Memasuki masa tenang sejak tanggal 6 sampai 8 Desember 2020 mengharuskan semua kandidat, tim pemenangan dan masyarakat untuk tidak melakukan giat kampanye serta pelanggaran politik yang mencederai demokrasi.
Bawaslu Kalimantan Utara telah bekerja mengawasi setiap tahapan Pilkada hingga proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya.
“Sejak minggu pagi kami bersama KPU, TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub telah menertibkan alat peraga kampanye di seluruh Kabupaten/Kota dan Minggu malam kami melakukan patroli pengawasan yang melibatkan semua perangkat pengawasan Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)”, ungkap Sulaiman anggota Bawaslu Kaltara.
Bawaslu Kaltara komitmen menciptakan kualitas pengawasan agar Pilkada berjalan sesuai aturan.
“Setiap tahapan Pilkada kita telah awasi dengan melibatkan berbagai stakeholder, terkhusus di masa tenang ini kami melakukan pengawasan melalui patroli yang diikuti perangkat pengawas baik yang menggunakan simbol bahkan yang tidak menggunakan simbol. Upaya ini membantu kami melakukan pengintaian pelanggaran politik di masa tenang”, sambung mantan Ketua Bawaslu Tarakan kepada Newstara.com
Pihaknya menegaskan bila ada temuan pelanggaran maka akan di teruskan terlebih dahulu ke Bawaslu Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan pendalaman.
“Bawaslu tegaskan jangan ada giat kampanye dan praktik money politic di masa tenang hingga pemilihan nantinya, ciptakan demokrasi sehat dan sukseskan Pilkada”, tutup Sulaiman.
Reporter : Kristianto Triwibowo