Newstara.com JAKARTA – Komisi II DPR RI melakukan rapat kerja/dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada senin siang, (30/03/2020) di Senayan.
Hasil RDP itu mengusulkan dan disepakati bersama bahwa :
1. Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi ll DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi l| DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi lI DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.
Pertemuan tersebut ditanda-tangani oleh ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandiung, S.Si., MT, Menteri Dalam Megeri Muhammad Tito Karnavian, MA. Ph.D., Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI
Abhan S.H. M.H, Plt. Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad. M.Si.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandiung mengatakan setelah mendengarkan penjelasan KPU soal penundaan dan berdasarkan kesimpulan rapat, maka telah disepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda karena demi keamanan masyarakat dengan adanya wabah virus Corona.
“Kita melihat Pilkada pasti melibatkan banyak orang dan sangat mengambil resiko terjadi penyebaran virus. Maka semua sepakat tadi Pilkada Serentak 2020 ini tahapannya ditunda,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ada lima tahapan Pilkada yang sudah dijalankan tetap sah dan akan diteruskan prosesnya. Namun, belum ada kesepakatan sampai kapan penundaan Pilkada dilakukan. dan beberapa opsi yang disebutkan adalah pilkada tetap digelar tahun tapi paling lambat Desember 2019 dengan asumsi masa tanggap darurat pandemi selesai pada bulan Mei atau Juni.
Namun, jika melewati tanggal yang diasumsikan maka digelar pada bulan Maret atau Juni 2021. Opsi terakhir adalah pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda satu tahun hingga September 2021.
“Semua pihak setuju harus ada payung hukumnya. Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) merupakan jalan keluar dan kita minta Pemerintah segera menyiapkan Perppu Pilkada 2020,” dan susun segera draf Perppu agar kita bisa putuskan segera,” tutupnya.
Reporter: Mufreni