Connect with us

Covid-19

Badai Covid-19 Tarakan, Mulai Hari Ini Keluar Kota Boleh Asalkan Ijin Atasan Dan Sehat

Salah satu sudut Bandara Internasional Juwata Tarakan. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Perkembangan kasus Covid-19 dilaporkan saat ini tidak ada penambahan pasien positif per hari Kamis siang, (07/05/2020) di Tarakan. Namun, ada sejumlah pengumuman yang disampaikan melalui Juru Bicara Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 Tarakan dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes antara lain warga yang baru datang melalui pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan sebanyak 44 orang dan telah dilakukan screaning kesehatan sebanyak 47 orang, dan sesuai prosedur semua dilakukan karantina di SMPN 1 dan SMPN 2, RSPP Tarakan.

Selain itu Surat Edaran dari Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2020 yang berlaku mulai hari ini tentang kriteria pembatasan perjalanan orang, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik melalui surat edaran tersebut menunjukkan ketegasan bahwa Pemerintah melarang masyarakat mudik.

Namun, pengendalian transportasi tersebut dilakukan pengecualian bagi keterkaitan dengan Pelayanan Kesehatan seperti tim medis dan kargo pengiriman alat kesehatan. Ini terjadi karena selama ini ada keterbatasan mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode Swab test volume atau isi, keterbatasan transportasi pengiriman personil untuk mendukung Gugus Tugas Daerah, persoalan pengulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan ketahanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum.

“Jadi selain itu adanya hambatan terkait beberapa pelayanan kebutuhan dasar seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian peternakan dan perikanan ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat maka harus dapat terpenuhi dengan mudah, sehingga terjaminnya masyarakat dalam hal pemenuhan gizi terkait pelayanan fungsi ekonomi yang penting,” tutur dr Devi

“Bahan dasar terkadang juga didatangkan dari luar negeri dan tugas-tugas memberikan pengecualian itu juga untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BNN, Lembaga Usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19 serta bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi medis,” sambungnya.

dr Devi mengingatkan bahwa siapa saja yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah harus memiliki izin dari atasannya, minimal setara dengan Eselon II atau Kepala Kantor bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19. Namun, jika tidak memiliki instansi maka harus ada surat pernyataan diatas materai yang dari Kepala Desa atau Lurah.

“Mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi-pulang dari dokter maupun rumah sakit Puskesmas atau klinik setelah menjalani pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan, juga wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menyentuh bagian wajah,” tutupnya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Covid-19