Newstara.com TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye, termasuk pemanfaatan fasilitas negara. Selain itu, Bawaslu juga siap bekerja sama dengan regulasi dan pendalaman fakta hukum untuk menangani dugaan pelanggaran Pilkada.
Anggota Bawaslu Kaltara sekaligus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sulaiman menyebutkan bahwa Bawaslu bekerja atas dasar regulasi, pengkajian mendalam, bukti yang kuat dan didukung fakta hukum.
Menurutnya, dalam menanggapi koridor etik maka harus di cermati dengan komperensif, terutama Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
“Apa yang dilakukan petahana belum tentu pelanggaran, kita mengukur itu secara mendalam, misalnya program berjalan ini bisa jadi telah direncanakan jauh hari sebelumnya, sementara belum ada penetapan calon secara resmi oleh KPU,” ucap Sulaiman.
Sulaiman mengatakan ketiga pasangan calon tercatat masih belum memenuhi syarat (BMS) dari KPU, artinya belum ada penetapan calon. Sehingga untuk mengkaji secara hukum tentang dugaan-dugaan pelanggaran maka belum dilakukan.
“Jadi memang Bawaslu itu bekerja secara detail untuk mengkaji dugaan-dugaan pelanggaran di kepemiluan ini,” ujar mantan Ketua Bawaslu Tarakan ini kepada Newstara.com.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu melakukan proses penegakkan hukum secara detail agar berjalan secara adil dan normatif.
“Pemilu dan Pilkada itu sangat rentan dengan diskualifikasi. Namanya politik, menjadi kewajiban Bawaslu untuk menegakkan hukum senormatif mungkin”.
“Jangan sampai Bawaslu menegakkan hukum justru malah terpolitisasi dengan isu-isu yang ada”, tuturnya.
Sulaiman mengatakan sebaiknya masyarakat melaporkan kepada Bawaslu apa yang terjadi pada dugaan pelanggaran, karena masyarakat masih bingung tentang apakah suatu hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
“Bawaslu akan menindaklanjuti dengan pengkajian hukum secara mendalam, bahkan melibatkan Sentra Gakumdu yang didalamnya ada Kejaksaan, Kepolisian dan bila diperlukan akan melibatkan ahli dalam proses hukum nantinya,” tutupnya.
Reporter : Kristianto Triwibowo
