Newstara.com TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan mengeuarkan surat pemberitahuan dan edaran dengan nomor No. 600/190/DPUTR tentang penutupan seluruh taman kota di wilayah Kota Tarakan yakni Taman Berkampung, Taman Berlabuh, Taman Oval Ladang, Taman Oval Markoni, Taman Oval Markoni dan Taman Monumen 99.
Pemberitahuan itu disampaikan dan ditanda tangani secara tertulis oleh Plt. Kepala Dinas DPUTR Tarakan, Fandariansyah, ST, MT dan diterima redaksi Newstara.com pada Selasa pagi, (24/03/2020) di Tarakan. Penutupan sementara seluruh taman yang dikelola Pemkot Tarakan itu, tidak memiliki batas waktu dan dibuka kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 360041/11/BPBD/2020
Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diease (Covid -19) di kota Tarakan maka dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat kota Tarakan bahwa terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 seluruh taman yang berada dalam tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan akan ditutup,” tulis Fandariansyah dalam surat tersebut.
“Segala bentuk kegiatan masyarakat tidak akan diperkenankan hingga adanya surat pemberitahuan lebih lanjut, Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” sambungnya.
Reporter: Aldi S