Connect with us

Covid-19

Cegah Covid-19 Tarakan, Kedatangan 93 Orang Jalur Laut-Udara Langsung Karantina

Ilustrasi Penumpang Pesawat Lion Air. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Akses jalur keluar masuk Kota Tarakan melalui jalur laut dan udara sudah mulai di buka kembali oleh Pemerintah. Namun, dalam pembatasannya dilakukan tetap untuk para pekerja strategis dan efektif. Dan warga yang melaporkan diri melalui outline Dinas Kesehatan setelah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit terdapat 851 orang.

Dari data tersebut, saat ini sudah dilakukan screaning kesehatan bagi penumpang moda transportasi laut melalui Pelabuhan Malundung dan Pelabuhan Tengkayu 1 kota Tarakan pada Selasa, (12/05/2020) dan diketahui kedatangan sebanyak 36 orang telah dilakukan screaning Kesehatan dan Karantina di SMP Negeri 1 sebanyak 10 orang, di Hotel Galaxy sebanyak 6 orang, Hotel Dinasty sebanyak 2 orang, Swiss Belhotel sebanyak 5 orang dan sisanya 13 orang dilakukan karantina di tempat yang telah disediakan.

“Untuk warga yang berangkat dari kota Tarakan melalui Pelabuhan Malundung dan Pelabuhan Tengkayu 1 Kota Tarakan sebanyak 46 orang dan telah dilakukan screaning data kesehatan yang dilakukan SMP Negeri 1 Tarakan,” tutur Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan & Penanganan Covid-19, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes

Sementara, untuk penumpang moda transportasi udara melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan dengan penerbangan Batik Airlines pada pukul 11.00 Wite sebanyak 22 orang dan telah dilakukan screaning kesehatan dan karantina di SMP Negeri 2 yakni sebanyak 3 orang dan karantina di rumah sebanyak 1 orang, di Hotel Padma sebanyak 2 orang, Hotel Transit sebanyak 3 orang, Swiss Belhotel sebanyak 3 orang dan sisanya 10 orang dilakukan karantina di tempat yang telah disediakan Pemerintah.

“Dan untuk penerbangan Pelita Airlines pukul 12.30 Wite yang telah dilakukan screaning kesehatan sebanyak 35 orang seluruhnya dilakukan karantina di tempat yang telah disediakan oleh instansi terkait,” ucap dr. Devi.

“Dan pelaksanaan PSBB akan diperketat dan akan dilakukan penegakan hukum bagi orang atau usaha yang masih tidak patuh terhadap ketentuan dan operasional selama PSBB dijalankan,” tutup Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan & Penanganan Covid-19, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Covid-19