Newstara.com TARAKAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (Covid-19) di Kota Tarakan bersama Wali Kota Tarakan sepakat mengeluarkan surat edaran Nomor:556/ 183/DISPAR.II tentang pengaturan penyelenggara kegiatan operasional Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera dan Cafe di Kota Tarakan.
Pemilik/Pemimpin/Pengelola Restoran, Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera, Cafe, Kedai atau Warung Kopi dilarang melayani pembelian di tempat dan hanya melayani pembelian melalui layanan pesan antar (online) atau pembelian bungkus bawa pulang (take away)
“Warung yang kita sebutkan tadi dapat dibuka seperti biasa dan harus tutup pada jam 21.00 wita,” ujar Walikota Tarakan dr Khairul, M.Kes kepada Newstara.com
dr Khairul mengatakan setiap warung harus tetap menjaga kebersihan dan higienitas makanan/minuman yang dijual serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun antiseptic atau hand sanitizer, lalu mengatur jarak antrian di kasir atau tempat pembayaran. Lalu Penjual, Pelayan, Kasir dan Karyawan lainnya wajib memakai masker.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam edaran ini, akan dilakukan tindakan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” tambahnya.
Walikota Tarakan mengatakan jika masyarakat pemilik atau pengelola ingin melakukan konsultasi atau apa-apa yang harus dilaporkan berkenaan dengan
pelaksanaan edaran tersebut maka dapat menghubungi layanan daring (Hotline) 112 atau 0813 5143 2112.
“Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 8 April 2020 sampai dengan masa tanggap darurat Covid-19 berakhir pada tanggal 29 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 minggu sesuai perkembangan kasus dan kondisi kedaruratan yang ada,” tutup Wali Kota Tarakan dr. Khairul., M.Kes yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tarakan.
Reporter: Aldi S
