Newstara.com TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melalui surat edaran yang diterima redaksi Newstara.com dengan nomor: 041/261/III/Disdikbud/2020 tentang kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan.
Surat edaran itu hanya diperuntukan kepada seluruh sekolah PAUD, TK/RA,
KB, SPS, TPA, SD/M1, SMP/MTS lalu untuk SMA/SMK sederajat tetap menunggu instruksi atau edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara.
“Untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Tarakan tentang peningkatan kewaspadaan dini dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan, maka dengan ini disampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi PAUD, TK/RA, KB, SPS, TPA, SD/MI, dan SMP/MTS dilaksanakan di rumah,” ujar Walikota Tarakan dr Khairul melalui surat edarannya.
Adapun proses belajar mengajar tetap dengan sistem pembelajaran sesuai arahan dari Guru pengajar masing-masing yang diperpanjang terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 26 April 2020.
“Demikian edaran ini disampaikan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi perkembangan penanganan Corona ViruS Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan, untuk menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.
Reporter: Aldi S