Newstara.com TARAKAN – Pulau Tarakan yang menjadi sebuah kota transit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diketahui memiliki pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan rakyat namun biasa juga orang menyebutnya pelabuhan tikus, yakni tempat masuk-keluarnya speedboat-speedboat kecil tanpa terdeteksi para petugas. Untuk pemantauan pada jalur-jalur itu, Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Tarakan mengakui kewalahan dalam pengawalan personil keamanan dan tanpa dilakukan screaning dikhawatirkan orang dan barang yang masuk bisa saja terpapar Covid-19.
“Dan tugas Gugus Tugas itu kan cukup banyak, kami aja kewalahan sekarang melakukan treacing kasus, dan screaning bagi para pendatang dan warga Tarakan sementara disatu sisi untuk menjaga pelabuhan juga kita kewalahan dan tenaganya,” tutur dr Devi Gugus Tugas Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Tarakan.
“Mangkanya kita juga meminta bantuan kepada kelurahan-kelurahan yang siaga Covid-19, dan kalau menemukan ada orang yang masuk di pelabuhan-pelabuhan rakyat maka minta tolong dibawa ke lokasi Karantina,” sambungnya.
dr Devi juga menyampaikan hingga saat ini jumlah orang yang keluar masuk dari dan menuju Kota Tarakan masih cukup banyak. Selain itu, diharapkan bagi pekerja industri stratgis yang memasuki kota Tarakan, agar terlebih dahulu menyampaikan suratnya. Karena, tanpa surat pemberitahuan maka jika kedapatan oleh petugas akan langsung dibawa ke lokasi Gedung Karantina dan menjalani masa karantina selama 14 hari.
“Kami sampaikan kedatangan dari perusahaan walaupun itu tugas dari perusahaan dan jumlahnya banyak agar dapat menyampaikannya ke Ketua Gugus Tugas Tarakan dalam hal ini Pak Walikota, nah beliau nanti yang memberikan arahan bagi kami yang dilapangan, kalau tidak ada konfirmasi maka langsung dibawa ke isolasi karantina,” ucap dr Devi.
“Karena kita menjaga jangan sampai sudah terjadi pembatasan penumpang udara, laut dan adanya pengecualian. Namun, pengecualian tidak disampaikan secara resmi kepada petugas, sama juga dengan pegawai pemerintah maka harus ada penjaminnya dia masuk ke Tarakan,” tutupnya.
Sekedar informasi, lokasi karantina yang disediakan Pemerintah Kota Tarakan secara gratis yakni di gedung SMPN 1 yang berada di Jl. P. Diponegoro Gunung Belah, Pamusian, Tarakan Tengah dan gedung SMPN 2 yang berada di jalan KH. Dewantara Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan. Atau bisa juga lokasi karantina berbayar yakni di sejumlah hotel-hotel di Kota Tarakan, dengan tetap mendapat pemantauan dari tim Gugus Tugas Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Tarakan.
Reporter: Aldi S