Connect with us

Pilkada Bulungan

Cuek Protokol Kesehatan, Paslon Terancam Larangan Kampanye

Newstara.com -TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan tanpa pandang bulu akan melakukan tindakan tegas berupa sangsi larangan berkampanye bagi pasangan calon (Paslon) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Ahmad, saat ditemui Newstara pada Senin sore, (05/10/2020) mengatakan Bawaslu terus memantau seluruh kampanye pasangan calon yang berjalan sesuai jadwal yang sepakati.

“Sejauh ini Bawaslu belum menemukan atau menerima laporan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon. Namun kami ingatkan, jika ada pelanggaran maka Bawaslu akan bertindak tegas,” ucapnya.

Salahs atu pelanggarannya adalah Paslon tidak mengindahkan protokol kesehatan saat kampanye dan melebihi batas jumlah peserta kampanye yang hadir serta terkait pelanggaran lainnya, dan Bawaslu akan bertindak tegas memberikan sangsi kepada paslon yang melanggar berupa larangan tidak boleh berkampanye selama 3 hari.

“Kita memberikan peringatan keras, seperti paslon tidak boleh kampanye 3 hari, namun sebelumnya kita diberikan 2 kali peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada paslon,” ucapnya.

“Dan bagi siapapun boleh melaporkan adanya pelanggaran dan bisa mendatangi kantor Bawaslu dengan membawa bukti kuat dan akurat, dan atau lapor melalui website bawaslu yang telah kami sediakan dengan dasar pelapor harus menyertakan identitas diri yang lengkap dan juga dapat mempertanggungjawabkan laporannya,” tutup Ahmad.

Reporter : Hendi Rustandi

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pilkada Bulungan