Connect with us

Pilkada

Dapat Penghargaan, Cagub Irianto Lambrie Malah Dilaporkan Ke Bawaslu

H. Mumaddadah, SH., MH melaporkan Cagub Irianto Lambrie ke Bawaslu Kaltara. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara periode pertama, H. Mumaddadah, SH., MH, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara pada Selasa siang, (13/09/2020) di Tanjung Selor. Kedatangannya, dengan membawa berkas dan bukti untuk melaporkan Calon Gubernur Kaltara H. Irianto Lambrie, yang diduga telah menghadiri dan menerima penghargaan dari MNC Grup untuk kegiatan Indonesian Awards 2020.

H. Mumaddadah, SH., MH, mengatakan Calon Gubernur petahana itu diduga menghadiri kegiatan atau undangan yang mengatasnamakan jabatan sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, sementara yang bersangkutan sedang dalam masa cuti karena mengikuti kontes Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi yang sama.

“Kami menilai yang bersangkutan telah menyalahi aturan main tentang petahana yang ikut atau mencalonkan kembali dalam Pemilukada. Dalam hal ini, yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan kewenangan saat mengikuti kontes Pilkada periode 2020 di daerah yang sama,” tutur Mumaddadah kepada Newstara.com pada Rabu malam, (14/10/2020) di Tarakan.

Laporan H. Mumaddadah, SH., MH, tersebut diterima oleh petugas di Kantor Bawaslu Kaltara pada Selasa siang, (13/09/2020) Tanjung Selor. Dengan surat bernomor : 2/PL/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat negara.

Mumaddadah pun menjelaskan pekan lalu menerima video yang diunggah salah seorang oknum di grup aplikasi WhatsApp (WA) bernama Politik Kaltara pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu dan video berdurasi 2 menit 17 detik itu terlihat Irianto Lambrie menerima sebuah penghargaan dengan tema “Apresiasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu”, yang diserahkan oleh diberikan untuk kepada pemerintahan Kaltara dan diterima langsung oleh Irianto Lambrie.

“Saya menduga itu video lama, karena yang terima penghargaan kan Irianto Lambrie. Tapi kok setelah saya telusuri, ternyata itu video baru pada kegiatan di tanggal 7 Oktober 2020 lalu, nah disini saya melihat Irianto kan statusnya sebagai Calon Gubernur dan sedang cuti (Non aktif), dan seharusnya tidak melaksanakan tugas pemerintahan Kaltara. Saya anggap ada pelanggaran di sini, seharusnya Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kaltara yang menerima,” tutur Mumaddadah kepada Newstara.com

H. Mumaddadah, SH., MH, yang berlatar pendidikan hukum ini secara spontan mempelajari lebih lanjut, menyiapkan laporan, dan melengkapi berkas-berkas serta bukti video yang diterimanya dari salah satu WA Group “Politik Kaltara”, untuk terlapor adalah Cagub Kaltara dengan nomor urut 2 yakni Irianto Lambrie.

Irianto Lambrie diduga terganjal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya pada pasal 69 huruf H, pasal 70 ayat 3 yang ke-1u, dan pasal 71 ayat 3. Dimana dalam pasal 69 huruf H bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu, pada pasal 70 ayat 3, Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Dan menurut saya, sangkaan atau diduga Irianto telah melanggar pasal 71 ayat 3 tentang penyalahgunaan kewenangan, dimana yang bersangkutan (Irianto,red) telah mengajukan cuti Pilkada namun diduga hadir dan menerima penghargaan mengatasnamakan Gubernur Kaltara,” ucapnya.

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak pilih maka masyarakat seperti dirinya berhak membuat laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum di Kaltara, selain itu sekaligus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Kaltara untuk tidak takut dan tidak segan melaporkan pelanggaran ke Bawaslu ketika ada dugaan-dugaan pelanggaran.

“Nggak usah takut, kita sebagai masyarakat harus melaporkan kalau ada dugaan pelanggaran Pemilu, saya sebelumnya juga mendengar informasi atau berita miring terkait Bawaslu Kaltara yang diduga pilih-pilih terhadap laporan yang masuk. Karena saya merasa Bawaslu Kaltara merupakan lembaga yang pernah saya pimpin, maka saya juga harus menjaga marwah Bawaslu Kaltara,” ujarnya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pilkada