Connect with us

Kaltara

Diduga Cacat Hukum, Hari Jadi Kaltara Salah Kaprah Ditetapkan 22 April 2013

Tugu Perdamaian berada di Tanjung Selor. (Ft. Dok)

Oleh : Fajar Mentari , SP.d / Wakil Ketua PW Pemuda Muhammadiyyah Kaltara

Saat ini, Indonesia telah memiliki 34 provinsi sejak Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kaltara adalah Provinsi bungsu. Namun berbicara kapan hari jadi Kaltara, sampai hari ini masih menjadi polemik. Hal tersebut membuat saya terpanggil untuk mengkajinya, dan menyinggung soal penetapan Hari Ulang Tahun (Haul) Kaltara di tanggal 22 april, saya menilainya itu cacat hukum.

Berikut penjelasannya; dalam undang-undang tertinggi, ayat UUD 1945 Pasal 20 disebutkan, (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Maka ada yang berpendapat Kaltara lahir pada Sidang Paripurna di Senayan Jakarta tanggal 25 Oktober 2012, sisa perlu kelengkapan administrasi dengan dibuatkannya akta kelahiran berupa undang-undang.

Adapun dalam ayat (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selanjutnya disebutkan dalam ayat (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Sehingga ada juga yang berpendapat pada tanggal 16 November 2012 sejak diundangkan dan disahkan, dengan alasan bahwa terlepas RUU telah mendapatkan persetujuan bersama sesuai yang termaktub dalam ayat 2, hasil sidang paripurna tersebut belum sah jika belum ditandatangani presiden sebagai bukti autentik bahwa presiden menyetujui hasil dimaksud.

Tetapi belum habis sampai disitu, ayat 4 digugurkan dalam ayat (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Artinya tanpa pengesahan oleh presiden, maka hasil sidang paripurna tersebut tetap sah karena telah mendapat persetujuan sebelumnya, sisa menunggu waktu selama 30 hari, maka hasil dari persetujuan tersebut wajib diundangkan, dengan kata lain bahwa tanggal 25 Oktober sah menjadi ketentuan penetapan hari jadi Kaltara. Meskipun dalam UU nomor 20 tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, disitu tidak ada dituliskan tertanggal 25 Oktober.

Selanjutnya sempurnanya terbentuknya provinsi Kaltara diakhiri di tanggal 17 November 2012 sejak diberlakukannya. Pemberlakuan normatif UU Kaltara menunjuk pada tanggal 17 November 2012 (vide pasal 23 UU Kaltara).

Mengingat sejarah dan mempertimbangkan follow up dari sejarah termaksud, kita terang sama-sama tahu bahwa Kaltara dinyatakan terpisah dari Kaltim pada rapat Paripurna di Senayan Jakarta tanggal 25 Oktober 2012, dimana sejarah telah mencatat bahwa kemerdekaan Kaltara diundang-undangkan dan disahkan 16 November 2012 oleh Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono) yang ditandai penanda tanganan beliau, serta dilembar negarakan 17 November 2012. Namun ironisnya bahwa penetapan hari lahirnya Kaltara hanya atas dasar menseiramakan dengan hari pelantikan Pj. Gubernur Irianto Lambrie, yakni pada tanggal 22 April 2013. Seolah Kaltara lahir dari rahim pelantikan.

Menurut saya, itu alasan hukum yang tidak sah, bukan alasan hukum yang kompatibel. Ini adalah pembohongan publik dan pembohongan sejarah. Logika sederhananya, misalnya waktu terbitnya akta lahir, waktu diterbitkannya itu tidak bisa dijadikan patokan untuk merubah catatan waktu kelahiran, karena akta lahir itu sifatnya hanya administrasi yang justru adalah kekuatan hukum atas waktu kelahirannya. Demikian juga halnya waktu kelahiran bayi tidak berpatokan pada waktu pertama kali ia dikenakan pakaian (baju pelantikan).

Entah apa alasan yang sangat prinsip tanggal 22 april dijadikan patokan Haul Kaltara? Seandainya itu diberlakukan dengan asumsi bahwa sebuah provinsi belum bisa dinyatakan terbentuk jika belum ada imamnya, maka saya ingin mengajak semua untuk mengintip pada sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, sejarah maha penting untuk kita kenang sepanjang hayat, dimana kemerdekaan RI diproklamasikan tepat pukul 10.00 pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kemudian sehari setelahnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang, mereka menetapkan bapak proklamator kemerdekaan RI Soekarno sebagai Presiden RI pertama dan Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya. Presiden RI pertama dilantik tanggal 18 agustus 1945, tetapi itu tidak dijadikan dasar sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Seharusnya sejarah ini bisa dikantongi oleh Kaltara sebagai warisan yang wajib dijaga, dan sebagai investasi sejarah yang dirawat dan diamankan.

Bayangkan saja, bukan hanya tanggalnya, namun bahkan waktu jamnya juga menjadi referensi hukum atau dasar waktu untuk peringatannya. Anehnya mengapa justru yang notabene hanya skala Kaltara tidak mengadopsi sejarah kemerdekaan RI, tidak berkiblat pada hari lahirnya kemerdekaan RI tersebut.

Inilah bukti kemandulan sikap rasio yang memang harus sesegera mungkin diobati. Karena hal ini bukan hanya mengebiri hak-hak sejarah, melainkan bahkan membunuh esensi dan hak-hak sejarah.

Begitu besar gelombang yang diarungi perintis kemerdekaan Kaltara untuk tiba ke tujuan, mereka berjuang berdasarkan keyakinan bahwa kemerdekaan merupakan aspirasi alamiah dan yang tidak terhindarkan dukungannya kepada tujuan membebaskan Kaltara. Sampai detik ini, kami masih sangat yakin bahwa untuk tiba ke gerbang kemerdekaan Kaltara tidak semudah memutar jarum jam.

“Merdeka,” kata ini mungkin dirasakan sangat mewah untuk kita simak. Sejatinya kemerdekaan Kaltara merupakan investasi yang sangat rasional dan visioner. Namun sayangnya hembusan yang terjadi di Kaltara kemewahannya tak dapat kita rasakan karena mengalami cacat hukum. Kemerdekaan Kaltara bukan karya pribadi individu, kalau mau jujur bahkan bukan hak cipta dari bapak Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M.

Beliau hanya secara kebetulan saat itu kapasitasnya telah memenuhi syarat atau kriteria untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Kaltara, sehingga terangkatlah beliau sebagai pejabat sementara tanpa harus melewati proses pemilihan langsung. Haul Kaltara bukan hanya milik sang penguasa saja, tetapi seluruh rakyat Kaltara dan sejarah juga punya hak atas Kaltara.

Jika tidak keberatan, jujur saja menurut saya sebenarnya hal ini tidak perlu didiskusikan lagi dan diperdebatkan, sisa perlu diluruskan tanpa proses kajian lagi, karena terang sangatlah jelas bahwa kemerdekaan Kaltara bukan diproklamirkan di tanggal 22 April 2013, lantas apalagi yang mesti dimusyawarahkan? Tidak perlu ada negoisasi lagi, karena berbicara sejarah, tidak boleh ada acara tawar menawar dalam tujuan mengubah ceritanya. Ingat, bahwa bangsa yang besar ialah bangsa yang bisa menghargai sejarah bangsanya.

Ini adalah demonstrasi hati saya. Jika saya memaksakan diri untuk bisa menerima pada sesuatu yang sulit untuk saya indahkan, maka itu sama halnya saya di didik untuk membohongi suara hati saya, sama artinya saya mengkhianati isi hati saya, karena saya tidak ridho disebut sebagai “Pengkhianat Sejarah”. Saya berharap ini bisa dimaknai positif dan dimaknai secara bijak. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara