Connect with us

Pilkada

Exs Bawaslu Ingatkan Advokat Jaga Kandidatnya Sebelum Terjadinya Dugaan Pelanggaran Pilkada

H. Mumaddadah, SH., MH saat melaporkan Cagub Irianto Lambrie di Bawaslu Kaltara. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Tim Advokat masing-masing pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltara 2020 di ingatkan untuk tetap menjaga Paslonnya masing-masing, dari dugaan perbuatan pelanggaran yang bisa berpotensi hingga menggagalkan kandidatnya atau mendapat diskualifikasi hingga sanksi adminsitrasi lainnya. Walaupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki sanksi atau hukuman dari berbagai macam kategori seperti kategori ringan, sedang hingga diskualifikasi sebagai peserta.

Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara periode pertama, H. Mumaddadah, SH., MH mengatakan setiap tim advokat masing-masing paslon sebaiknya menjaga kandidatnya dari dugaan perbuatan yang merugikan diri sendiri. Karena, Bawaslu atau Gakumdu memiliki aturan main yang bisa mengarah kepada sanksi administrasi hingga pidana.

“Ini juga sebagai pelajaran untuk tim hukum semua paslon, Tim Advokat seharusnya bekerja mengingatkan paslon masing-masing untuk meminimalisir terjadinya berbagai pelanggaran, karena sanksi terberat biasanya mengarah kepada diskualifikasi peserta atau pidana,” tutur H. Mumaddadah, SH., MH kepada Newstara.com pada Rabu malam, (14/10/2020) melalui selulernya.

Sekedar informasi, Pilkada Kaltara 2020 yang di ikuti oleh 3 pasangan calon terdiri dari Udin Hianggio – Undunsyah (UHUD), Irianto Lambrie-Iwan Sabri (IRAW) dan Zainal A. Paliwang-Yansen TP (ZIYAP) telah memiliki tim advokat masing-masing, yang bertugas menangani persoalan hukum paslon.

Mumaddadah yang merupakan alumni Bawaslu Kaltara itu juga mengatakan Bawaslu Kaltara harus konsisten dan tetap mengedepankan netralitas dalam bekerja, karena beberapa waktu lalu pernah mendengar berita-berita miring tentang lembaga itu yang dianggap pilih-pilih soal menerima laporan yang masuk.

“Saya dapat berita juga, bahwa Bawaslu kadang pilih-pilih laporan yang masuk. Namun, setiap masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya pelanggaran juga harus tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan dan menyiapkan dokumen bukti pelanggarannya juga,” ucapnya.

“Sehingga Bawaslu Kaltara juga dapat segera merespon setiap laporan yang masuk, apakah dapat di kategorikan sebagai sebuah pelanggaran atau tidak,” sambungnya.

Selain itu, Mumaddadah juga mengkritik unsur pimpinan Bawaslu Kaltara yang informasinya berada di luar kota. Padahal, saat dirinya membuat laporan sekira pukul 13.57 WITE hingga selesai atau pada Selasa siang, (13/10/2020) di Kantor Bawaslu Kaltara di Tanjung Selor, tidak melihat satupun unsur pimpinan. Padahal, saat memasuki masa yang krusial maka setidaknya salah satu komisioner Bawaslu tetap berada di kantornya untuk menerima laporan warga yang menemukan dugaan pelanggaran Pilkada Kaltara 2020.

“Minimal salah satu unsur pimpinan Bawaslu ada masuk kantor, jangan semua tidak ada di kantor, karena kalau ada tiba-tiba masyarakat datang yang bertanya atau membuat laporan kan, walaupun petugas staf penerima laporan tetap masih stanby, tapi setidaknya harus ada unsur pimpinan,” ujarnya.

Mumaddadah mengatakan persyaratan yang bisa melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran terdapat 3 kategori, seperti pelapor adalah memiliki hak pilih dan warga negara Indonesia (WNI), selain itu peserta Pilkada juga diperbolehkan membuat laporan, dan yang ketiga adalah para pemantau.

“Sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih, maka jangan takut untuk membuat laporan dugaan pelanggaran, yang penting berkas dan buktinya lengkap,” tutupnya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pilkada