Connect with us

Politik

Final, Prabowo Jadi Presiden Ke-8, Paslon 01 dan 03 Kalah Gugatan MK

Newstara.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang di mohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin, dan membacakan berbagai pertimbangan terhadap dalil-dalil lalu dibacakan juga seluruh permohonan Capres dan Cawapres 01 dan 03 ditolak.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tutur Suhartoyo.

Salah satu pertimbangannya adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan menurut hukum. Seharusnya, sebelum dilaksanakan pemilihan umum dilakukan gugatan penolakan.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Bahkan, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin danGanjar Mahfud dalam permohonannya dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Sementara, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam putusan MK telah menolak permohonan pemohon seluruhnya dan sama persis yang disampaikannya beberapa waktu lalu karena pemohon 01 dan 03 tidak dapat membuktikan bentuk-bentuk kecurangan Pemillu Presiden 2024.

“Para pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya dalam persidangan. Semua hanya narasi tapi tidak ada bukti baik dari keterangan saksi, ahli maupun juga dari alat bukti yang dibawa ke sidang,” tutur Yusril. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Politik