
Newstara.com TARAKAN – Plang nama informasi sebuah kegiatan proyek memang secara detail harus di sebutkan dalam setiap proyek Pemerintah baik yang bersumber dari APBD tingkat satu dan dua, hingga APBN karena menjadi informasi masyarakat, apalagi dalam era informasi keterbukaan publik saat ini.
Sementara, diduga sebuah proyek pembangunan Los Pasar di Tenguyun Boom Panjang di jalan Kusuma Bangsa, kelurahan Pamusian, kecamatan Tarakan Tengah.
Dalam informasi disana, kegiatan leading sector oleh Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop), Pekerjaan : Kontruksi Fisik Pasar Tenguyun, No. Kontak : 027/01/KPA-KFPT/DISDAGKOP-UKM/2020, Tanggal : 02 Oktober 2020, Nilai Kontrak : 2.759.534.150,19, Sumber Dana : APBN, Tahun Anggaran : 2020, Pelaksana : PT. Rekatama Cipta Indonesia, dan Konsultan : CV. Indah Perkasa Konsultan.
Dalam plang informasi proyek, tidak dicantumkan masa selesai pekerjaan, dan berapa hari kalender pengerjaan. Bahkan, menurut warga di lokasi proyek bahwa sesuai yang pernah dijanjikan harusnya pekerjaan sudah selesai bulan 12/2020, jadi los-los pasar sudah bisa difungsikan sebelum tahun baru 2021.
Seperti yang disampaikan salah satu warga pasar, bahwa di lapangan dapat kita lihat bersama, yang sudah selesai hanya Los Pasar Sayur dan kebutuhan bahan mentah dapur lainnya, itu pun kramiknya belum terpasang, dan secara keseluruhan belum ada yang terpasang satupun. Dan untuk Los pasar ikan belum dikerjakan, sementara toilet umum belum dilakukan finishing plester lantai.
“Kalau dilihat bersama masa pengerjaan proyek dimulai 2 Oktober 2020, hanya saja tidak disebutkan masa selesainya pekerjaan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk sampai selesainya, apakah memang boleh sebuah proyek yang didanai dari APBN dikerjakan tidak ada batas waktu, dan berakhirnya pekerjaan,” ujar Soleh warga setempat.
“Sejak Desember 2020, proyek itu sudah mangkrak, belum dilanjutkan karena alasan belum ada dananya. Proyek ini kan sumber dananya dari APBN yang sifatnya bukan multi year project yang terminnya secara bertahap, jadi mestinya proyek ini sudah rampung,” ungkapnya lagi.
Kejanggalan ini menuai sorot dari Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia, Fajar Mentari yang juga turut melakukan pengecekan di lapangan, pasalnya ada plang proyek yang dipasang tidak lengkap.
FM dalam keterangannya mengatakan biasanya kontraktor yang tidak menyebut informasi secara lengkap dalam plang proyek patut dicurigai, sebab tidak mungkin tidak mengetahui aturan atau bisa saja memang sengaja dibuat tidak tahu.
“Dengan adanya plang informasi proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing. Dengan informasi lengkap, maka masyarakat bisa diajak mengawasi langsung bagaimana progres pekerjaannya, jangan dianggap sepele,” tutur FM.
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Keterbukaan atau transparansi informasi ini mulai sejak dilakukannya tender hingga lelang proyek, termasuk proyek-proyek yang dilakukan oleh badan publik.
“Pentingnya plang informasi proyek, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” sebut FM.
Dituturkannya lagi, plang informasi proyek dimaksud tak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkannya secara detail. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh APBN.
“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang plang informasi proyek secara detail,” imbuh FM.
Dari hasil pantauan di lapangan, memang di plang proyek tidak disebutkan bulan berakhirnya pembangunan, dan berapa hari kalender, di plang hanya terpampang masa mulai kerja.
“Biasanya proyek yang menggunakan uang negara, baik itu APBN atau pun DAK, akan dipasang papan plang nama item pekerjaan, proyek yang dikerjakan berapa hari kalender dan termasuk biayanya, dan jika anggarannya menggunakan APBN itu selesai pekerjaan selambat-lambatnya akhir Desember, sebab alasan tutup buku,” terangnya.
FM menuturkan, plang nama itu wajib dipasang sebelum proyek tersebut dikerjakan, karena papan nama sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut serta sekaligus sebagai informasi publik.
“Untuk klarifikasi pihak yang bertanggung jawab, saya minta agar siapa pun pihak terkait memberikan keterangannya. Jadi, pihak kami akan melakukan investigasi lebih dalam dengan meminta keterangan kepada para pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek ini,” tutup FM. (***)
