Connect with us

Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK Untuk PSU Dapil Tarakan Tengah

Newstara.com TARAKAN – Hasil putusan sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada kamis lalu, dengan nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-DPRD-XXII/2024 yang menyatakan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh daerah pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah atau Tarakan 1, memang mengejutkan sejumlah pihak bahkan beberapa anggota dewan terpilih yang memiliki suara terbanyak dikabarkan menemui KPU untuk meminta penjelasan.

Partai Gerindra melalui Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Utara (DPD Gerindra Kaltara), Ibnu Saud Is sepertinya menghormati hasil putusan MK yang menyatakan pemilihan ulang di dapil Tarakan Tengah, pasalnya asas keadilan versi MK dan versi dewan pemilik suara terbanyak memang berbeda. Namun, sama-sama tetap harus dihormati.

Menurutnya, mungkin saja versi MK untuk suara yang diperoleh Erick Hendrawan yang mencapai 2 ribu lebih harus di akomodir dan tidak boleh hilang begitu saja, sehingga dengan asas keadilan maka diputuskan dilakukan PSU.

“Tapi yang perlu kita ketahui bersama, bahwa sebelum diputuskan MK di ketuk, tentu Anggota dan Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai hal dan aspek,” tutur Ibnu Saud Is.

“Sementara untuk dewan terpilih 8 besar, ini kan persoalannya mereka sudah berjuang keras hingga sampai pada posisi saat ini, tentu sangat menguras energi, tenaga, dan materi yang biayanya memang tidak sedikit, sehingga wajar saja bila mereka mempertanyakan hasil putusan MK ini ke KPU sebagai penyelenggara, namun kita pahami bersama putusan MK sudah final dan mengikat, sebagai penyelenggara pemilu maka harus tunduk pada produk hukum tertinggi di Indonesia,” sambungnya lagi.

Lalu, bagaimana sikap Partai Gerindra dalam menghadapi hasil putusan MK ini. Ibnu Saud menjelaskan sebagai warga negara yang baik, maka Partai Gerindra tunduk pada putusan MK dan memilih opsi untuk kembali berjuang untuk meraih suara terbanyak di PSU nanti.

“Yahh saya sudah memerintahkan Ketua Gerindra Tarakan, untuk kembali mengaktifkan mesin partai dan relawan di Tarakan Tengah dalam menghadapi PSU tersebut, dan alhamdulillah saya tanya teman-teman Caleg Gerindra dapil Tarakan Tengah, mereka pada prinsipnya semua siap kembali berjuang, jadi saya pikir tidak masalah semoga Partai Gerindra meraih suara terbanyak,” tutupnya.

Sekedar informasi, putusan MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU Tarakan Tengah dalam tempo 45 hari sejak putusan ditanda tangani, tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan dalam daftar calon tetap (DCT). Sehingga kertas suara akan dilakukan cetak ulang dan akan diterima KPU dalam beberapa minggu kedepan. (*)

Ini dia Daftar 9 Nama Caleg Pemilik Suara Terbesar Sebelum PSU :

1.⁠ ⁠Muhammad Yunus, S.H.
Tarakan Tengah (Kursi 3) | 4.653 | 1.963

2.⁠ ⁠Erick Hendrawan Septian Putra
Tarakan Tengah (Kursi 1) | 7.257 | 2.335

3.⁠ ⁠Hj. Riska Lestari
Tarakan Tengah (Kursi 8) | 2.419 | 1.906

4.⁠ ⁠Herman Hamid, S.E.
Tarakan Tengah (Kursi 7) | 2.467 | 1.812

5.⁠ ⁠Herlin, S.P.
Tarakan Tengah (Kursi 6) | 2.736 | 1.187

6.⁠ ⁠Randy Ramadhana Erdian, S.IP.
Tarakan Tengah (Kursi 2) | 6.375 | 2.621

7.⁠ ⁠Sabariah, S.H.
Tarakan Tengah (Kursi 4) | 3.578 | 979

8.⁠ ⁠Drs. Tarmiji, M.H.
Tarakan Tengah (Kursi 9) | 2.361 | 964

9.⁠ ⁠H. Ibrahim, S.E.
Tarakan Tengah (Kursi 5) | 3.401 | 1.460

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional