Newstara.com TARAKAN – Kuasa Hukum Nurbaya selaku penggugat, Edi Siswanto menegaskan para tergugat I (Telkomsel), tergugat II (GraPARI) dan tergugat III (Bank BRI) atas sidang gugatan dugaan raibnya uang Rp 311 juta milik Nurbaya yang merupakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tarakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan berlanjut dengan persidangan elektronik (e-court), pada Rabu siang, (28/04/2021).
Pelaksanaan sidang E-Court adalah merupakan salah satu bentuk menekan terjadinya penularan pandemi Covid-19, dengan tata cara mulai dari pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. Penggugat menyampaikan gugatan melalui sistem informasi pengadilan yang disertai bukti-bukti dokumen secara elektonik hingga hak jawab, sanggahan dan lainnya dilakukan secara daring.
“Jadi jawab-menjawab dilakukan secara e-Court, dan nanti pembuktian akan hadir kembali,” tutur Kuasa Hukum Nurbaya, Edi Siswanto kepada awak media pada Rabu siang, (28/04/2021) di Pengadilan Negeri Tarakan.
Penggugat Nurbaya, tidak hadir dalam persidangan namun penggugat tetap mengikuti perkembangan perkara tersebut, sementara ketiga tergugat tampak hadir di persidangan, yakni pihak Telkomsel, pihak GraPARI dan pihak BRI.
“Tergugat tetap bersikukuh atau tetap pada prinsipnya dan kita tetap melanjutkan persidangan ini, mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan oleh undang-undang,” ucapnya Edi.
Edi menerangkan bahwa pada tahapan pengadilan sistem e-Court, maka ada tahapan jawab menjawab, eksepsi, replik duplik baru putusan sela yang akan berproses. Setelah itu, Hakim baru memberikan putusan sidang perkara dugaan raibnya uang nasabah Nurbaya sebesar Rp 311 juta.
“Saya lupa tanggalnya, yang jelas mulai hari ini dilanjutkan minggu depan dan dilanjutkan lagi mingggu depannya untuk replik duplik setelah itu baru putusan sela,” ujarnya.
“Dalam putusan sela maka akan melihat bagaimana ketika putusan ditolak, maka akan lanjut dan ketika akan diterima maka akan selesai perkaranya,” tuturnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus membuka ruang dalam melakukan mediasi untuk mencari jalan terbaik secara kekeluargaan. Namun, mediasi yang sebelumnya dilakukan gagal dan sampai hari ini pihak tergugat memiliki respon untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kita belum melihat (terguggat) ada respon untuk itu, jadi persidangan akan dilanjutkan lagi,” ucap Edi.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurbaya juga selalu membuka diri agar mediasi dapat dilakukan, karena saat mediasi terjalin maka akan ada solusi terhadap kliennya dan tahapan dalam mediasi juga merupakan salah satu bagian dari langkah hukum para pihak dalam menemukan jalan keluar selain melakukan gugat menggugat di pengadilan.
“Teknis di lapangan itu nanti tergantung dari mediator bagaimana cara menyelesaikan dengan cara mediasi. Intinya kami selalu membutuhkan itikad baik tanpa merugikan klien kami dalam hal ini ibu Nurbaya,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah awak media juga terus meminta keterangan para tergugat atas raibnya uang milik Nurbaya sebesar Rp. 311 juta, walaupun sempat diakui oleh Perwakilan Bank BRI Tarakan, Nanang Setiawan terkait raibnya dana nasabah tersebut namun saat di berondong pertanyaan oleh media dirinya menyebutkan belum bisa memberikan statement terkait kasus tersebut.
Penggugat Nurbaya yang diduga kehilangan uang sebesar Rp. 311 juta di rekening BRI nya tersebut, diakuinya telah merugi cukup besar karena dana tersebut merupakan uang tagihan barang yang harus dibayarkan kepada produsen atas pekerjaan bisnis yang dijalankannya.
“Rugi sangat jelas, karena uang ratusan juta itu bukan sedikit kalau bagi kami, apalagi itu kita mau bayarkan tagihan barang yang kita pesan di luar daerah, berpuluh-puluh tahun mungkin kita kerja baru bisa dapat uang segitu, dan uangnya raib hanya dalam hitungan jam saja,” tutur pengugat Nurbaya yang dihubungi melalui selulernya.
“Karena kita mempercayakan BRI untuk menyimpan uang dan transaksi usaha, kita tidak tahu kalau sampai terjadi seperti ini, jadi kami mohon dengan sangat-sangat lah, mohon lah tanggung jawabnya saja,” tutupnya.
Reporter: Aldi S