Newstara.com MALINAU – Bupati Kabupaten Malinau Dr. Yansen TP, M.Si mengeluarkan instruksi melalui surat edaran nomor: 443.1/333/HUKUM tentang Pengawasan Dan Pengendalian Keluar Masuk Orang ke Kabupaten Malinau Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Edaran tersebut mencakup langkah teknis protokol menghadapi Virus Corona, untuk memimilaisir penyebaran pandemi atau zero kasus Covid-19 di Malinau.
“Seluruh langkah-langkah teknis Protokol Korona sudah kita laksanakan dengan tertib di Malinau. Sebagai bentuk ketegasan dalam mencegah dan mempercepat penghentian penyebaran Virus Korona di Malinau, maka langkah tegas untuk memantau setiap mobilisasi orang yang keluar dan teristimewa yang masuk ke Malinau, karena tingginya ODP Malinau ini orang yang pulang dan datang ke Malinau,” tutur Bupati Malinau Dr Yansen TP kepada Newstara.com melalui selulernya pada Rabu pagi, (01/04/2020).
“Hingga saat ini masih negatif Virus Korona, dan harus harus di pertahankan, oleh sebab itu masyarakat wajib mendukung kebijakan ini baik secara sadar dan mandiri agar Malinau benar-benar steril dan tetap negatif Virus. Kita tegas untuk kebaikan masyarakat Malinau sendiri,” sambungnya.
“Saya harapkan para Camat, Kades dan Ketua RT agar memantau masuknya setiap orang ke Kecamatan, Desa dan RT masing-masing. Lapor setiap orang yang masuk untuk cek kesehatannya,” tambahnya.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indoneria Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Corona Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (Couid 19), dan sebagai upaya aktif dalam meningkatkan upaya kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Malinau, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Warga Malinau dihimabau agar tidak berpergian atau melakukan perjalanan keluar daerah sebagai bentuk upaya untuk mencegah penularan wabah Covid
19 sampai batas waktu yang ditentukan.
2. Setiap orang yang memasuki Kabupaten Malinau diharapkan membawa surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi terkait dari daerah asal dan melaporkan kedatangannya kepada Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Malinau. Apabila tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, maka WAJTB untuk melaporkan diri kepada Posko-Posko Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Malinau untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
3. Warga Malinau/Mahasiswa/pelajar yang kembali ke Malinau dari daerah Zona Merah (Jabodetabek, Jateng, Jabar, Jatim, Kaltim, Sulawesí dan luar negeri) yang sudah ada di Malinau, WAJIB segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan melakukan isolasi mandiri.
4. Warga Malinau/Mahasiswa/pelajar yang berada di tempat lain (tidak kembali ke Kabupaten Malinau), dihimbau untuk tetap waspada dengan mengikuti peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Setempat.
5. Agar moda angkutan dapat membatasi jumlah penumpang dan memperhatikan jarak tempat duduk (social Distancing) dengan jarak 1 meter serta WAJIB menyedíakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan. Bagi pemilik moda transportasi WAJIB melakukan penyemprotan disinfektan pada angkutan tersebut setiap hari.
6. Setiap orang yang sudah masuk dan berada di wilayah Kabupaten Malinau sebelum himbauan ini, agar segera melaporkan diri kepada posko Gugus Tugas COVID-19 atau menghubungi hotline darurat
– 0813 4706 4049 (dr. Novitasari Chandra)
– 0813 4770 3345 (dr. Arifin Nurcholis)
– 0813 5049 9683 (dr.Ari, Sp.P)
7. Kepada para Kepala Desa beserta Perangkat Desa termasuk RT (Rukun Tetangga) untuk melakukan pendataan terhadap warga yang baru datang atau melakukan aktivitas mudik guna keperluan Pengawasan (surveilance, penelusuran (tracking) dan pembatasan gerak (fancing) serta dalam pelaksanaan Pengawasan dan Monitoring, Kepala Desa wajib melaporkan setiap perkembangannya ke Tim Gugus Tugas COVID-19.
8. Setiap pelaku usaha yang melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai WAJIB menyediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan.
9. Bagi masyarakat yang membeli makanan dan minuman (kuliner agar tidak makan dan minum di tempat, namun dihimbau untuk dibungkus/ take away.
10. Atas dasar Asas Keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) maka terhadap warga Kabupaten Malinau yang melakukan kegiatan mengumpulkan orang, berkumpul, melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter: Aldi S
