Connect with us

Nasional

Hadapi Covid-19, Walkot dr Khairul Hapus Pajak 10 Persen Untuk Hotel Dan Restauran

Walikota Tarakan dr Khairul, M.Kes (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes menghapus pajak Hotel dan Restauran sebesar 10 persen dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 Tarakan, sehingga para pelaku usaha juga diminta untuk tidak menarik pajak tersebut kepada konsumen. Pemberlakukan itu mulai berlaku di bulan Juni hingga Juli 2020.

Dalam surat keputusan Wali Kota Tarakan kepada pengusaha perhotelan dan restauran tersebut dengan alasan adanya berbagai pertimbangan terkait kondisi perekonomian yang terdampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang berdasarkan pada surat permohonan dari PHRI Tarakan sebelumnya.

“Untuk pihak hotel dan restoran tidak menarik pajak 10 persen kepada konsumen atau pengunjung, dan di mulai pada bulan Juni 2020 hingga Juli 2020,” demikian salah stau petikan isi surat Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul tertanggal 8 Juni 2020 tersebut.

Namun, bagi pengusaha hotel dan restoran yang tetap menarik pajak 10 persen maka tetap diberlakukan penyetoran pajak kepada pemerintah daerah karena pengurangan pajak itu dilakukan agar mengurangi harga jual konsumen dan berdampak pada peningkatan giat ekonomi pada sektor Hotel dan Restauran.

Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tarakan, Kie Pie mengatakan Pemerintah Kota Tarakan telah mengabulkan permohonan PHRI Tarakan untuk meninjau pengurangan pajak, namun Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul bahkan memangkas pajak Hotel dan Restauran sebesar 10 persen.

“Kita ajukan waktu itu surat permohonan pengurangan pajak, tapi sama pak Walikota malah dihapus selama masa PSBB Covid-19 ini, kita tentunya bersyukur akan hal ini, dan termasuk dengan adanya perpanjangan PSBB maka kebijakan itu juga diperpanjang mulai Juni hingga Juli 2020,” tutur Ketua PHRI Tarakan, Kie Pie kepada Newstara.com pada Minggu siang, (21/06/2020) di Tarakan.

“Persetujuan Walikota ini justru diluar dari ekspetasi kami di PHRI Tarakan, kalau saya kira-kira paling tidak 5 persen lah dihapus atau diberikan relaksasi (penundaan pembayaran) atau diskon, namun keputusannya justru dihapus 10 persen,” sambungnya.

Kie Pie pun mewakili para pelaku usaha Hotel dan Restauran untuk berterima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan atas kebijakan tersebut, karena selama masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan jumlah kunjungan atau akupansi secara besar-besaran. Bahkan, hampir seluruh pelaku Hotel dan Restauran merumahkan sebagian karyawannya.

Sebelumnya, pada saat kebijakan penerapan PSBB yang pertama dalam pemangkasan pajak Hotel dan Restauran sebesar 10 persen sudah diberlakukan pada bulan Maret, April hingga Mei 2020. Dan ini merupakan kali keduanya Walikota Tarakan melakukan pembebasan Pajak Hotel dan Restoran 10 persen.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional