TANJUNG SELOR – Meningkatnya jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggerakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltara sebagai mitra pemerintah daerah untuk memberikan kepastian jaminan halal produk lokal.
Gerakan MUI ini direalisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal yang terseleggara di Hotel Pangeran Khar pada Minggu, (6/6/2021). Gubernur Zainal A. Paliwang menghadiri kegiatan ini dengan diwakili oleh Sekretaris Daerah Suriansyah dalam membuka sekaligus memberikan sambutannya.
“Ada 14 misi Gubernur, salah satunya adalah untuk memberdayakan perekonomian masyarakat lokal. Rancangan Pergub (Peraturan Gubernur, red) sudah siap akan ditandatangani, terutama Pergub tentang penguatan batik khas daerah serta pangan lokal,” jelas Suriansyah.
“Dalam agama Islam diwajibkan makan yang halal, ini adalah alasan kenapa sertifikasi halal, aman, dan sehat menjadi hal penting. Terlebih lagi bila kita melihat masih banyaknya makanan olahan pabrik maupun non pabrik yang tidak memiliki syarat aman dan halal untuk dikonsumsi,” bebernya.
Ia menerangkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh MUI Kaltara telah sejalan dengan pemerintah dalam melakukan sosialisasi sertifikasi halal. Suriansyah berharap agar MUI Kaltara dapat terus berperan aktif membantu pelaku UMKM melakukan sertifikasi untuk memberikan jaminan halal.
Selain itu, Muhammad Mustakim selaku Ketua Panitia Sosialisasi Sertifikasi Halal menerangkan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh sebanyak 30 peserta, 27 orang diantaranya adalah perwakilan UMKM asal Kabupaten Bulungan serta delapan lainnya mewakili MUI.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen, jadi kita sebarkan dulu ketentuan persyaratan dan alur prosesnya untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM dan pelaku usaha lainnya,” beber Mustakim.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata hadirnya MUI Kaltara sebagai mitra pemerintah dalam membimbing, membina, serta mengayomi umat Islam di Kaltara melalui jaminan halal pada produk lokal.
“Kegiatan halal ini adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan sistem telah terjamin halal serta memenuhi standar Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetik MUI dan mendapatkan keputusan halal dari Komisi Fatwa MUI,” pungkasnya.(saq/dkispkaltara)