
Newstara.com JAKARTA – Politisi senayan Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) H. Hasan Saleh, mengkritisi kebijakan pemerintah dalam menaikkan BPJS di tengah rakyat yang lagi berjuang melawan Covid-19.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan Judicial Review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Seharusnya saat ini semua stake holder pemerintah fokus menangani wabah Covid-19 bersama-sama rakyat agar wabah ini segera selesai dan roda ekonomi kembali normal, bukannya mencari kesempatan di saat rakyat berjuang melawan Covid-19 dengan menaikan BPJS,” tutur H. Hasan Saleh.
“Kemana hati Nurani pemerintah, rakyat kita hari ini lagi susah jangan di tambah susah lagi” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan kebijakan kenaikan iuran BPJS ini mengagetkan banyak pihak dan mendapat sorotan karena ditetapkan saat pandemi Covid-19 yang cukup mengganggu roda perekonomian rakyat, termasuk kelas menengah yang diasumsikan sebagai peserta Kelas I dan II.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar H. Hasan Saleh.
Ini dia rinciannya :
1. Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.
2. Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.
3. Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021. Kenaikan mulai berlaku 2021.
Reporter: Mufreni
