GUBERNUR SAKSIKAN SERTIJAB DIREKTUR RSUD DR H JUSUF SK
TARAKAN – Jabatan Direktur RSUD dr. Jusuf SK milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya diserahterimakan dari dr. Franky Sientoro. Sp.A kepada dr. Rustam Samsuddin, MM,.
Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum menghadiri sekaligus memberi arahan langsung serah terima jabatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan lantai 6 RSUD dr. H. Jusuf SK, Kamis (18/8).
Dalam arahannya, Gubernur Zainal mengingatkan kembali kepada jajaran manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK untuk bersungguh-sungguh menjalankan Visi-Misi Provinsi Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.
“Sehat adalah salah satu pra syarat utama untuk mencapai suatu kesejahteraan, yang artinya ini merupakan tugas besar bagi kita semua khususnya jajaran Dinas Kesehatan dan jajaran RSUD dr. H. Jusuf SK,” jelasnya.
Untuk itu, peningkatan atensi pelayanan kesehatan di Kaltara perlu terus berbenah dan ditingkatkan. Mulai dari infrastruktur, ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan hingga pada manajemen dan pengelolaan rumah sakit sebagai unsur pendukung tugas pada bidang pelayanan daerah Provinsi Kaltara.
“Awal bulan lalu saya sudah melakukan inspeksi disini (RSUD dr. H. Jusuf SK, red) untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan kesehatan yang kita berikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Seperti yang diketahui bahwa tidak lama lagi Program Studi (Prodi) Kedokteran di Universitas Borneo Tarakan (UBT) akan dibuka. Maka dari itu, sebagai pendukung percepatan terealisasinya yaitu dengan menjadikan RSUD dr. H. Jusuf SK sebagai rumah sakit pendidikan.
“Keberadaan rumah sakit pendidikan menjadi hal yang sangat penting menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PP No. 52 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan cita-cita besar ini perlu segera dipersiapkan rumah sakit ini agar dapat memenuhi syarat untuk dapat naik status menjadi rumah sakit pendidikan sesuai dengan amanat PP No. 93 Tahun 2015,” ungkapnya.
Gubernur menambahkan, terkait pengadaan alat ataupun barang penunjang pelayanan untuk dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang perlu didahulukan agar nantinya pelayanan yang prima bisa berdampak maksimal dan dirasakan masyarakat.
“Jadi kita harus melihat asas prioritas selektivitas, jangan yang tidak prioritas kita utamakan. Misalnya kita butuh alat operasi kemudian kita juga membutuhkan sofa lalu yang mana kita dahulukan yang mana yang menjadi prioritas itu harus ada seleksi disitu. Jangan yang urutan kelima menjadi nomor satu, saya ingatkan itu,” tuntasnya.
Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan lanjutan dari prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan pimpinan tinggi Pratama yang telah dilaksanakan pada bulan Juni 2022 yang lalu. (dkisp)