Newstara.com JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan hasil investigasi menemukan bahwa adanya dugaan celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang telah disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kementerian Kominfo memberikan keterangan pers secara resmi terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan kebocoran data pribadi BRI Life, dimana sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor sebagai bagian dari proses investigasi.
“Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019),” tutur Dedy Permadi di Jakarta,(28/07/2021).
Dedy memaparkan hasil pertemuan itu terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dan BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak dan sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life.
“BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tutur Dedy.
Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.
Dedy mengatakan sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019.
Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
“Berdasarkan landasan hukum maka Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini,” tutupnya. (***)