Newstara.com TARAKAN – Menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2020. Sejumlah kandidat kabarnya terus memantapkan diri, dalam menyusun strategi dan sistem yang baik, seperti petahana yakni Gubernur Kaltara aktif H Irianto Lambrie yang baru saja melantik relawannya ‘Sahabat Irianto’ di gedung Ali Akbar jalan Fatahillah Nunukan Tengah beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Namun, sejumlah kalangan menilai ada yang janggal dalam kegiatan tersebut karena posisi H Irianto Lambrie menghadiri kegiatan tersebut masih dipertanyakan apakah yang bersangkutan sebagai kandidat Pilgub Kaltara atau sebagai Gubernur Kaltara aktif. Bahkan, diduga dihadiri ASN yang masih aktif di lingkungan Sekretariat Provinsi Kaltara.
“Diduga salah satu pelanggaran yang sudah jelas ketat adalah menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut, artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketahuan yang bersangkutan adalah ASN, maka bisa ditindak,” tutur Pengamat Medsos & Politik Kaltara, Fajar Mentari kepada Newstara.com pada Minggu sore, (09/02/2020) di Tarakan.
Tokoh intelektual Pemuda Muhammadiyah Kaltara ini juga mengatakan seharusnya Pemerintah Provinsi Kaltara mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap komitmen dan menjaga netralitas sebagai abdi negara. Pemprov Kaltara harusnya melarang setiap ASN menghadiri undangan yang memiliki unsur atau bermuatan politis.
“Kalau deklarasi Relawan kandidat itu dikatakan bukan politis, saya jadi malah bingung karena relawan tidak dapat dipisahkan dari orang-orang yang ikut memenangkan dan mengantarkan si kandidat untuk mendapat kursi nomor satu itu, dan sebagai bentuk komitmen netralitas, maka ASN tidak bisa sembarangan menghadiri undangan kegiatan tersebut,” tuturnya.
“Kalau tidak ada unsur politis maka silakan saja datang, tetapi kalau ada unsur politisnya yah jangan lah coba-coba untuk datang. Bahkan, saya lihat berfoto bersama kandidat dengan mengepalkan tangan setengah bahu, seolah-olah ASN itu bagian dari relawan tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, aturannya sudah jelas menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu bakal calon, calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Baca Juga:
- Bawaslu Kaltara Bertindak, ASN Setingkat Eselon II Hadiri Deklarasi Sahabat Irianto
- Dugaan ASN Hadiri Deklarasi Relawan, PWI Kaltara Sebut Tulisan Media Sudah Sesuai Kaidah Jurnalis
FM menyebutkan, dalam pilkada 2020 ini maka ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik. Pertanyaannya sekarang, apakah kehadiran ASN tersebut yang notabene adalah eselon tinggi di lingkungan Sekretariat Provinsi Kaltara itu melanggar atau tidak melanggar ketetapan-ketetapan dalam undang-undang tersebut?
“Masyarakat kan juga punya hak untuk manyampaikan pandapat, trmasuk kritik yang membangun, jadi jangan alergi dengan kritikan karena kita inginkan Kaltara menjadi yang terdepan, namun karena kita ini hanya masyarakat biasa tentu kita kembalikan lagi kepada yang memiliki kebijakan, apakah deklarasi relawan sahabat Irianto itu yang dihadiri ASN itu diperbolehkah atau tidak?, biarkan Bawaslu Kaltara dan KPU Kaltara yang bertindak,” tutupnya.
Reporter : Riandi Ullah