Connect with us

Nasional

Jokowi Setuju Pelaku Pelecehan Anak, Dihukum Kemaluannya Dikebiri Kimia

Newstara.com JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo, telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, demikian poin yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tersebut, seperti dikutip Newstara.com dari situs JDIH Kemenko PMK.

Sementara itu, anak yang dimaksud dalam PP Nomor 70 ini adalah seseorang di bawah usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”, tertulis dalam Pasal 1 poin pertama.

Selain itu, pada poin selanjutnya, dijelaskan pula yang dimaksud dengan tindakan kebiri kimia yang diberlakukan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

“Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi”, demikian maksud dari tindakan kebiri kimia tersebut.

Akan tetapi, hukuman kebiri kimia ini tidak akan dijatuhkan pada pelaku yang masih di bawah umur, seperti diatur dalam Bab II Tindakan Pasal 4 PP Nomor 70 tersebut.

“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik”, demikian isi Pasal 4 Bab II PP Nomor 70 tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.(**)

Reporter : Hendi Rustandi

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional