Connect with us

Kaltara

Kalah Gugatan, Pemkot Tarakan Wajib Bayar Rp 51 Miliar Utang Proyek

Penasehat Hukum Kontraktor, Dr. Syafrudin SH, MH. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam putusannya tertanggal 8 Juli 2020 mengabulkan tuntutan pembayaran Proyek Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltara tahun 2016 dari 3 Perusahaan Penyedia masing-masing yakni PT Intan Gemilang, PT Cahaya Baru Prima dan CV Nusantara yang menggugat Pemerintah Kota Tarakan cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan terkait proyek peningkatan jalan di Kota Tarakan yang telah di biayai oleh Bankeu Pemprov Kaltara.

Penasehat Hukum Kontraktor, Dr. Syafrudin SH, MH mengatakan kita meminta itu dibayarkan kepada Pemkot Tarakan dalam hal ini adalah Dinads Pekerjaan Umum Kota Tarakan, namun karena proses hukum masih berjalan atau banding maka pihaknya tetap menghormati proses hukum.

“Kita tetap hormati proses hukum, namun kan mereka banding tetap kita layani, kita harapkan nggak usah banding itu dibayar saja karena bunga keuntungan akan semakin berjalan dan kasihan Pemerintah membayar,” tutur Syafrudin kepada Newstara.com pada Kamis siang, (09/07/2020) melalui selulernya.

Syafrudin mengatakan ada sejumlah kontraktor yang belum dibayarkan atas pekerjaan tahun 2016 lalu dan 2018. Pekerjaan kontraktor sudah selesai melalui dana Bankeu Pemprov Kaltara, namun oleh Pemkot Tarakan belum kunjung dibayarkan kepada kontraktor hingga saat ini.

Baca Juga:

“Memang itu jamannya pak Sofian Walikotanya, namun kan ini persoalan lembaga pemerintah. Lelang, SPK dan pengerjaan semua sudah jelas, karena itu pakai dana Bankeu provinsi, kok malah tidak dibayarkan sementara Bankeu sendiri sudah dibayarkan, berarti ini ada pengalihan peruntukan anggaran, disitu mereka para penasehat hukumnya Pemkot tidak bisa menjawab, dan no komen semua,” tutur Syafrudin.

Syafrudin memastikan pihak kontraktor akan memenangkan pengadilan yang lebih tinggi lagi seperti Banding dan pengadilan kasasi. Karena dari segi dokumen-dokumen pekerjaan sudah jelas dan tersedia. Dan pada saat ini, ada sekitar 7 kontraktor pada tahun 2016 yang b elum dibayarkan lalu ada sekitar 8 kontraktor pada tahun 20018, sehingga ada 15 kontraktor yang amsih dalam proses pengadilan.

“Bahkan beberapa waktu lalu saya dihubungi kontraktor lain bahwa ada lebih dari 10 lagi yang pekerjaannya belum dibayarkan Pemkot, sehingga sampai saat ini hitungan saya ada sekitar 25 lebih kontraktor belum dibayar, karena seharusnya segera dibayar dan dari segi kontrak juga sudah selesai, dan dari sisi uang tidak tau kemana dana Bankeu itu, tidak bisa kalau menganggap itu periode sebelumnya karena ini berbicara nama pemerintah,” ujarnya.

Jumlah yang harus dibayar Pemkot Tarakan sesuai putusan PN Tarakan adalah sebesar Rp. 51.000.000.000 (Lima puluh satu miliar rupiah), yakni sbb :

1. PT Intan Gemilang, Perkara No.07/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
a. Proyek Peningkatan Jalan Amal Lama Bankeu 2016 Rp.4.250.000.000,-
b. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp. 832.500.000,-
c. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp. 4.250.000.000,- terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

2. PT Intan Gemilang, Perkara No.08/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
a. Pembayaran Proyek Peningkatan Jl. Sei Brantas Bankeu 2016 yang belum dibayar lunas atau masih tersisa sejumlah Rp.287.817.700,-
b. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp. 51.807.186,-
c. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp.287.817.700,- terhitung sejak Januari 2017 sd sekarang, dan berjalan terus selama tuntutan pokok belum diselesaikan.

3. PT Cahaya Baru Prima, Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
a. Pembayaran Proyek Peningkatan Jl. Sei Kapuas Bankeu 2016 yang belum terbayar lunas atau sisanya sejumlah Rp. 2.064.000.000,-
b. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keunagan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp.371.250.000,-
c. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp2.064.000.000,- terhitung sejak Januari 2019 sd sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

4. CV Nusantara, perkara No.: 13/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
a. Pembayaran Proyek Pembangunan Jl. Kawasan Industri Kecil Menengah Karang Harapan Bankeu 2016 yang belum sejumlah Rp. 1.840.549.000,-
b. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keunagan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau senilai Rp.331.298.820,-
c. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp. 699.408.620,- terhitung sejak Januari 2017 sd sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tarakan juga telah memutuskan dan mengabulkan tuntutan 2 perusahaan terhadap Pemerintah Kota Tarakan cq Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terhadap tuntutan pembayaran Proyek Peningkatan Jalan di Kota tarakan yang didanai dari Bankeu Priovinsi Kaltara tahun 2016 yang belum dibayarkan yaitu masing-masing :

1. PT Mitra Cipta Konstruksi, perkara Nomor : 12/Pdt.G/2020/PN.Tar. berupa :
a. Pembayaran Proyek Peningkatan Jalan Veteran Dwikora Bankeu 2016 yang tidak dibayar Pemerintah Kota Tarakan sejumlah Rp. 2.804.695.000,-
b. Tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau sejumlah Rp.504.845.100,-
c. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp. 2.804.695.000,- terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tuntutan pokok belum diselesaikan.

2. CV Tirta Agung, dalam perkara No.15/Pdt.G/2020/PN.Tar, berupa :
a. Pembayaran Proyek Pembangunan Jl. Melati Karang Balik Bankeu 2016 yang tidak dibayar Pemerintah Kota Tarakan sejumlah Rp. 1.370.837.000,-
b. tuntutan ganti rugi keuntungan yang diharapkan selama 3 tahun dari keuangan sejumlah tersebut sebesar 6 % pertahun atau sejumlah Rp.246.750.660
b. Tuntutan ganti rugi senilai bunga bank sebesar 1 % setiap bulannya dari uang sejumlah Rp.1.370.837.000,- terhitung sejak Januari 2017 s/d sekarang, dan berjalan terus selama tunttan pokok belum diselesaikan.

“Disamping itu Pengadilan juga mengabulkan tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- perhari ketelambatan atau kelalaian melaksanakan putusan tersebut terhitung sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap sampai tergugat Pemerintah Kota Tarakan cq Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kota Tarakan melaksanakan putusan itu seluruhnya,” tambah Syafrudin.

Sebelulmnya, sejumlah perusahaan kontraktor itu telah memenangkan tender paket pekerjaan peningkatan Jalan di Kota Tarakan dan setelah pekerjaan selesai dan diterima dengan baik oleh tergugat yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan selaku PPK, maka perusahaan kontraktor telah menandatangani dokumen pembayaran serta kwitansi pembayaran pada akhir tahun 2016, namun dananya sampai sekarang tidak dibayarkan.

“Jadi itulah dasar perusahaan kontraktor ini melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, dan telah diputuskan sebagaimana keputusan PN tadi,” tutup Syafrudin.

Reporter: Hikmah B

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara