TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP menjelaskan, data menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan. Menurutnya, data yang akurat dapat menjadi dasar dalam kebijakan pembangunan.
“Perlu diketahui bahwa Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data yang Akurat, Terpadu, Mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta mudah diakses,” ujar Sekprov Suriansyah pada Pembukaan Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Daerah di Ruang Serbaguna Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Senin (20/11).
Untuk diketahui, penyelenggaraan SDI tahun 2023 menempatkan provinsi ke 34 ini di rangking ke-9 secara nasional dengan perolehan skor 72,23% dengan kategori “Terpadu dan Terukur”.
“Hal ini merupakan capaian yang cukup baik bagi pemerintah Provinsi Kaltara salam menjalankan amanat Presiden untuk mewujudkan SDI di Daerah,” katanya.
Di mana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara Pembina Data tingkat Daerah, Walidata tingkat Daerah dan Walidata Pendukung. Salah satunya dalam rangka menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan SDI tingkat Daerah. Hal ini juga tertuang di Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPS Kaltara, Mas’ud Rifai, SST., M.M., Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Kementerian, Dini Magfira, M.Sc.,Ph.D, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah se – Kaltara.
Sekprov Suriansyah mengungkapkan, tujuan digelarnya Forum SDI guna membahas penetapan daftar data, data prioritas tingkat pusat/provinsi, Rencana Aksi Satu Data Indonesia, penyelenggara SDI di provinsi dan kabupaten/kota.
“Serta peran pembina data dalam penyelenggaraan SDI di daerah dan permasalahan lain yang menyangkut soal data,” katanya.
Menurut Sekprov, Forum SDI sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, yaitu dengan penyediaan data-data sektoral baik itu data statistik maupun data geospasial.
Untuk itu diperlukan sinergi antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan satu data Indonesia.
Sebagaimana dalam pasal 13 Ayat 4 Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2022, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dilaksanakan dalam rangka Berkomunikasi dan Berkoordinasi mengenai penerapan daftar data daerah yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya.
Penyelenggaraan Forum SDI Tingkat Daerah ditandai dengan penandatanganan oleh Pemprov Kaltara dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Tindakan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, melalui penyediaan data sektoral dengan melibatkan sinergi antar instansi pusat dan daerah.(dkisp)