Connect with us

Pilkada Tarakan

Kamis Siang, Bawaslu Umumkan Nasib Paslon Kharisma

Newstara.com TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan akan menentukan nasib kandidat paslon nomor urut 1 yakni dr. Khairul, M.Kes dan Ibnu Saud Is (Kharisma) melalui rapat Pleno, yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu, (23/10/2024) di Kantor Bawaslu Tarakan.

Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson mengungkapkan kajian awal harusnya dilaksanakan dalam sidang Pleno besok, sehingga kemungkinan pada Kamis, (24/10/2024) sudah mengumumkan apakah laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran kandidat nomor urut 1 tersebut dapat di register atau tidak. 

“Lusa kita sudah umumkan apakan bisa di register atau tidak, apakah laporan warga tersebut telah memenuhi materi pelaporan dan dianggap sebuah pelanggaran atau tidak,” tutur Johnson melalui selulernya pada Selasa malam, (22/10/2024) di Tarakan.

Menurutnya, jika memenuhi maka register akan di tindak lanjuti ke tahapan berikutnya. Namun, jika tidak memenuhi materi laporan maka pihaknya dapat memberikan waktu kepada pelapor agar dapat melengkapi syarat formil dan syarat materil seperti bukti pelaporan secara lengkap.

“Jika syarat formil dan materilnya, dan jenis dugaan pelanggarannya terpenuhi maka kita akan register, namun jika masih ada yang kurang maka kita kembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ucapnya.

Menurutnya, Bawaslu adalah Lembaga Independent dan memiliki wewenang untuk melakukan Pengawasan dan melakukan pencegahan, jika terjadi pelanggaran maka akan di kaji dan ditelaah sejauh mana pelanggaran itu terjadi.

“Dan perlu diketahui bahwa, Bawaslu sifatnya tidak memihak kepada siapapun, dan apapaun Langkah yang di ambil maka harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Sebagai Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengungkapkan pihaknya telah memanggil kandidat dr. Kahirul, M.Kes untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu bagi-bagi uang.

“Ini terkait dengan penelusuran informasi awal dan pemanggilan untuk meminta keterangan dan saat ini belum bisa kita laporkan hasilnya, dan akan kita sampaikan bersamaan dengan hasil kajian laporan yang dilaporan Masyarakat kemaren,” tutur Jhonson. 

Sekedar informasi, dr Khairul memenuhi pemanggilan Bawaslu Tarakan pada Jumat siang, Pukul 02.00 WITA atau pada tanggal 18 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu, terkait adanya video dugaan bagi-bagi uang yang beredar di sejumlah media sosial dan WA Group.

“Ini bukan persoalan Video viral atau tidak, ini terkait dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan kita di lapangan dan akan diproses, dan Langkah-langkah itu sudah sesuai dengan dugaan dan temuan, serta bukti-bukti yang kuat, lalu kita tetapkan sebagai sebuah temuan dan sampai saat ini dugaan pelanggaran masih berupa dugaan,” tutup Johnson. (***) 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pilkada Tarakan