Newstara.com TARAKAN – Sejumlah warga sejak lama mengeluhkan keberadaan kandang peternakan ayam potong atau pedaging di lokasi RT 57 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan. Bahkan, hingga hari ini baik pelaku usaha kandang ayam dan masyarakat sekitar belum mencapai titik terang.
Sebelumnya dinas terkait yakni DKPP, DLH, Satpol PP, PMK, bersama pihak Kecamatan Tarakan Barat, pihak Kelurahan Karang Anyar, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua RT 45, Ketua RT 57 dan masyarakat mendatangi lokasi kandang.
Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kaltara, Fajar Mentari pun angkat bicara dan menilai keberadaan kandang ayam membuat rumah-rumah warga sekitar menjadi sasaran empuk serangan lalat-lalat. Bahkan, pada musim hujan atau masa panen kandang ayam maka jumlah lalat-lalat semakin banyak.
“Saya anggap ini konyol, karena keberadaan kandang ayam yang berada tidak jauh dari rumah warga sudah tidak layak lagi dipertahankan, dan dinas terkait harus segera mengambil sikap, karena yang saya khawatirkan adalah justru warga marah dan menimbulkan gesekan,” tuturnya kepada Newstara.com pada Sabtu siang, (02/07/2022) di Tarakan.
FM mengatakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam ras, bahwa jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran.
“Saya kira semua pihak harus tenang dan jangan berbicara yang tidak bermanfaat, sebagai Pemerintah yang dianggap pemegang regulasi harusnya mengerti aturan main seperti itu, sehingga tidak boleh berat sebelah dalam menyikapi persoalan, ada hak pengusaha dalam menjalankan usahanya juga ada hak masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, selain pemerintah seharusnya wakil rakyat di DPRD Tarakan yang membidangi komisi lingkungan hidup harus angkat bicara dan membela masyarakat, dan bukan justru sebaliknya hanya diam saja.
“DPRD Tarakan juga turut bicara dong, bantu pemilihmu, bantu Dapil mu, mana yang dari Komisi Lingkungan Hidup, jangan cuma diam. Karena diam secara tidak langsung sama halnya dengan tidak pro rakyat, melainkan pro pengusaha itu,” ucapnya lagi. (***)