Connect with us

Kaltara

Kasus Marsal Harahap, IJTI Kaltara Desak Kapolri Ungkap Aktor Intelektual Pelaku Kejahatan

Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN –
Kasus pembunuhan Marsal Harahap salah satu wartawan di Sumatera Utara mendapat perhatian dari hampir seluruh organisasi jurnalis, begitupula dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang terus mendesak pihak Kepolisian untuk bertindak tegas menangkap pelaku kriminalitas pekerja jurnalis.

Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang mengatakan Kapolri harus bertindak tegas dan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun, segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap dan mengungkap motif atau dugaan aktor intelektual yang menjadi dalang peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni lalu.

“Sebagai rasa solidaritas sesama wartawan, kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,” ujarnya.

Usman mengatakan dugaan ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

“Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia,” ucapnya.

Polri harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Usman meminta Polri untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap.

“Kami mendesak Polri untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik,” ujarnya.

“Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang dialami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan. Serta, menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku,” tambahnya.

Baginya, semua elemen masyarakat harusnya mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

“Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan karya jurnalistik,” tutupnya. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara