Newstara.com JAKARTA – Komite II DPD RI bersama sejumlah para ahli menggelar Rapat Pandangan Umum (RPU) terkait masalah pengawasan UU No 41 tahun 1999 dan UU Nomor 32 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Sejumlah para ahli yang hadir, seperti Prof. Dr. Hariadi Kartodiharjo MS, Dr. Ir. Dradjad Hari Wibowo M.EC dan Rukka Sambolingngi menyepakati dilakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat.
Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri, SE, MH menyebutkan pihaknya sudah menjadwalkan kunjungan kerja yang dilakukan komite II DPD RI ke sejumlah daerah terkait pengawasan perundang-undangan antara lain di provinsi Riau, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 13 November 2019.
“Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan kita dalam penerapan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutur Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri kepada newstara.com pada senin siang, (21/10/2019) di Jakarta.
Senator asal Kalimantan Utara ini menyebutkan kebakaran hutan yang terjadi sejak beberapa bulan lalu, menimbulkan sejumlah kerugian diberbagai aspek mulai dari ekonomi, ekosistem dan sosial hingga politik. Sehingga, dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder untuk bersama-sama secara aktif untuk meminimalisir terjadi.
“Karhutla yang terjadi sejak Januari hingga September 2019 sekitar 350 hektar atau sekitar 11,6 persen. Meski Karhutla tahun ini agak kecil dari tahun 2015, tetapi membawa kerugian yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia dan negara tetangga,” ucap Hasan Basri.
Sekedar informasi, Karhutla 2015 terjadi disejumlah titik dengan luas hampir 3 juta hektar, lalu tahun 2019 sekitar 350 hektar. Dimana lahan yang terbakar mencapai 239.161 hektar adalah lahan mineral, dan 89.563 hektar merupakan lahan gambut.
Sementara, Kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Januari-September 2019 diperkirakan mencapai Rp 66,3 Triliun. Kerugian ini lebih kecil dibandingkan kebakaran tahun 2015, yang mencapai Rp 221 triliun. Jika luas kebakaran hutan tahun 2019 sekitar 11,6 persen dari total luas kebakaran di tahun 2015, besaran kerugian ekonomi pada kebakaran hutan tahun 2019 adalah 30 persen dari besaran kerugian pada kebakaran hutan tahun 2015.
“Dengan kata lain, tingkat kerugian akibat kebakaran hutan tahun 2019 lebih besar dibanding 2015, dan Komite II DPD RI bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus berperan aktif dan memperjuangkan peran serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Hasan Basri.
Reporter : Mufreni