Newstara.com JAKARTA – Sidang lanjutan perkara tipikor mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu di lanjutkan pada pengadilan tipikor Banjarmasin pada Senin, (18/04/2022) pada pukul 20.00 Wita, dalam sidang kali ini Mardani H. Maming terlihat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam sidang kali ini mantan Bupati Tanah Bumbu itu hadir secara online bersama 3 orang saksi lainnya.
Namun, setelah persidangan di buka dan majelis memeriksa identitas para saksi majelis hakim kemudian meminta Mardani H. Maming untuk hadir secara offline.
“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ucap Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham melalui pesan singkatnya.
Kehadiran Mardani secara online bukanlah tanpa alasan, karena Ketua Umum BPP HIPMI tersebut sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI. Bahkan, Irfan mengatakan kehadiran Mardani H. Maming secara online juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan Banjarmasin.
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami apalagi hak ini juga di mungkinkan dalam ketentuan, setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani untk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani,” ucap irfan.
Irfan menyampaikan bahwa Mardani H. Masming telah menandatangani berita acara dan berada di bawah sumpah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan Pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP bahwa Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono,” ucap Irfan.
Sementara saat dihubungi melalui selulernya, Ketua Umum BPD HIPMI Kalimantan Utara, Ahmad Syamsir Arief menengarai bahwa ada beberapa pihak-pihak yang ingin mencoba mencemarkan nama baik Ketum BPP HIPMI dengan menyeret nama Mardani H. Maming, sementara yang bersangkutan sudah menyatkan dengan sebenar-benarnya tidak terlibat atas kasus gratifikasi IUP Batubara di Tanah Bumbu tersebut.
“Kami merlihat ada orang yang sengaja menyeret-nyeret nama mardani dalam kasus yang beliau telah membantahnya terlibat,” ucapnya.
“Mardani H. Maming adalah tokoh muda dari Kalimantan yang namanya saat ini tengah bersinar, dan beliau dipercaya dalam organisasi besar seperti menjadi Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum BPP, sehingga pasti ada pihak-pihak yang kurang berkenan terhadap hal tersebut,” tutup Ketua Umum BPD HIPMI Kalimantan Utara, Ahmad Syamsir Arief. (***)