Newstara.com TARAKAN – Kuasa Hukum Mayjend (Purn) TNI Gusti Syaifuddin, Mukhlis Ramlan mengatakan saat ini klien nya telah resmi sebagai pengelola dari gedung Grand Tarakan Mall (GTM), sebuah mall dan tempat perbelanjaan yang berada di pusat Kota Tarakan.
Mukhlis mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta akhirnya mengembalikan saham dan kedudukan GTM Tarakan kepada Gusti Syaifuddin selaku pengelola awal.
“Alhamdulillah Menkumham lewat Dirjen AHU akhirnya mengembalikan saham dan kedudukan ke Pak Gusti ke dalam Perushaan dan membatalkan semua akta yg direkayasa oleh Hendrik Cs,” tutur Mukhlis melalui siaran pers nya yang diterima Newstara.com pada Minggu siang, (12/01/2020) di Tarakan.
Mukhlis menceritakan terjadinya gesekan di dalam tubuh GTM Tarakan, bermula saat Gusti Syaifuddin mengangkat Hendrik Hakim beberapa tahun lalu, lalu diberikan saham perusahaan untuk bertindak sebagai salah satu direksi, serta dipercaya untuk mengelola operasional Mall dan segala macam aktifitas didalamnya.
Namun, beberapa saat kemudian setelah Gusti Syaifuddin melakukan ibadah umroh dan berobat keluar negeri, maka Hendrik dan rekannya Steven melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan memutuskan sepihak bahwa Gusti Syaifuddin keluar dari perusahaan, dan segala kedudukan di perusahaan hingga menghilangkan kepemilikan saham.
“Ini strategi mereka yang melancarkan peristiwa mengeluarkan Pak Gusti dan keluarganya dari perusahaan, Hendrik dan Steven lalu melakukan RUPS, saham nya pun di hilangkan,” tulis Mukhlis Ramlan.
Gusti Syaifuddin pun melakukan perlawanan hukum untuk kembali merebut hak nya diperusahaan. Alhasil, berimbas pada gedung GTM yang sunyi dan dikelola seadanya saja. Namun, kini GTM yang berada di perempatan pusat kota (eks Pasar Simpang Tiga,red) itu mulai berbenah dan masuknya vendor/tenant dari Bioskop XXI dan Grand Nu Smart dan lainnya.
“Pengadilan membongkar bahwa selama ini Hendrik menggadaikan perushaan beserta assetnya ke BNI tanpa sepengetahuan Pak Gusti dan terjadi gugatan yang dilakukan BNI dan mengabulkan gugatan tersebut serta diputuskan oleh MA Majelis Hakim bahwa Hendrik bersalah dan wajib membayar hutang kepada BNI karena bersifat pribadi bukan tanggungan perusahaan,” ujar Mukhlis.
“Dan juga baru-baru ini pak Gusti menang gugatan kepada Hendrik Hakim di dua Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta atas kepemilikan Perusahaan dan lainnya, selain itu juga terjadi laporan hukum atas diri Hendrik di Polda Kaltara, Polda Kaltim, gugatan di PTUN Kaltim, bahkan infonya ada perlawanan hukum yang berproses di Polres Surabaya,” tambah Mukhlis.
Muklis mengatakan Hendrik bersama Steven diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan salah satu pemilik vendor/tenan atas nama Leny. Dimana sebelumnya, pemilik di undang dengan maksud membahas kelanjutan tenan dan persoalan sertifikat yang belum diberikan oleh Hendrik dan rekannya.
“Namun, faktanya ternyata bukan itu yang dibahas tetapi tanda tangan pemilik tenan malah digunakan untuk melakukan daftar gugatan pailit di PN Surabaya, ini yang di jadikan informasi kepada Pemkot Tarakan yang tidak membaca peristiwa hukum secara utuh lalu mau membangun Transmart dan minta bayar pajak bahkan berbuntut laporan di Polda Kaltara,” jelasnya.
Gusti Syaifuddin bukan seorang pebisnis yang anti pajak dan melawan hukum. Namun, itu terjadi saat pengelola sebelumnya yang di indikasikan melakukan kejahatan berkali kali, seperti tidak membayar pajak, memanipulasi data, rekayasa laporan keuangan, menggadaikan sepihak asset perusahaan ke BNI , laporan palsu ke Ditjen AHU Kemenkumham dan lainnya.
“Sekali lagi saya garis bawahi, itu bukan tindakan pak Gusti, tapi semua dilakukan oleh Hendrik Hakim, Steven dan rekannya, ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah, dan semua data ada pada kami,” tulis Kuasa Hukum Gusti Syaifuddin, Mukhlis Ramlan.
Reporter : Aldi S
