Connect with us

Kaltara

Lalai Perbaiki Jalan Berlubang, Pemerintah Bisa Dipidana Dan Denda Maksimal Rp 120 Juta

Ilustrasi jalan berlubang. (Ft Dok)

Newstara.com SURABAYA – Jalan berlubang yang tidak segera diperbaiki dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan maka dipastikan akan berujung kepada tindakan tuntutan pidana kepada penyelenggara pemerintah, apalagi jika hingga menimbulkan kecelakaan dan terjadi korban jiwa meninggal dunia. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah pada Senin siang, (18/01/2021) di Surabaya.

Anik mengingatkan para penyelenggara jalan yakni Pemerintah wajib melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak. Jika tidak segera diperbaikai maka penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda, sesuai Pasal 273 ayat 1-4.” tuturnya.

“Itu yang menanggung pemerintah loh, Kalau itu jalan Nasional ya pusat, kalau Provinsi ya Gubernur, kalau Kabupaten/Kota ya bisa Wali Kota dan Bupati. Dan itu jelas tertuang dalam Pasal 273,” sambungnya.

Sekedar informasi, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Lalu, pada ayat 3 disebutkan jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp 120 juta. Dan pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

“Namun ini bukan hanya untuk Pemerintah, maka masyarakat pun juga demikian, jika masyarakat melakukan perbuatan sesuatu yang menyebabkan kerusakan fungsi jalan, maka ada undang-undangnya,” tutupnya.

Editor: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara