Newstara.com TARAKAN – Laporan salah satu warga yang mengatasnamakan Fadli pada 19 Oktober 2020 yang kabarnya telah mendapat mandat oleh Warga Kaltara, sepertinya akan menjadi buah simalakama. Pasalnya, laporan terkait status aktif Perwira Polisi kepada Calon Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang ke Bawaslu Kaltara beberapa waktu lalu, serta dimuat pada salah satu media online itu merupakan salah kaprah.
Sebelumnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. Dan terkait ketentuan TNI/Polri, ASN, DPR, DPRD, DPD yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memang diwajibkan untuk mundur.
Namun, secara detail pada Pasal 69 menyebutkan bahwa bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
“Artinya ada batas waktu hingga sampai tanggal 9 November 2020, kenapa seperti itu karena pejabat yang kami sebutkan tadi harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, dan Alhamdulillah saya sudah cek ke Sekretaris Militer bahwa surat saya mundur dari anggota Polri sudah ditandatangani Bapak Presiden pada 5 Oktober 2020,” tutur Cagub Zainal Arifin Paliwang saat memberikan keterangan pers pada Jumat sore, (23/10/2020) di Hotel Tarakan Plaza.
Zainal A. Paliwang menyayangkan sikap saudara Fadli yang tidak melakukan kroscek di lapangan dan kurang memahami aturan PKPU dan langsung secara tiba-tiba membuat aduan ke Bawaslu Kaltara. Namun demikian, mantan Wakapolda Kaltara ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi di tengah masyarakat.
“Tidak masalah kalau itu adalah sebuah berdemokrasi, namun kami sesalkan kenapa tidak dipelajari dulu sebelum membuat laporan, sehingga muncul polemik di masyarakat. Tapi alhamdulillah juga masyarakat Kaltara sudah mampu membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak jelas,” tutur Zainal A. Paliwang.
Sementara, Cagub nomor urut 3 ini belum memutuskan apakah akan membuat tuntutan balik kepada pelapornya, Namun demikian, tim kuasa hukum Paslon ZIYAP tengah mempelajari laporan saudara Fadli ke Bawaslu Kaltara tersebut dan jika terjadi unsur yang merugikan paslon ZIYAP maka akan dilakukan tuntutan balik tentang pencemaran nama baik.
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara nomor urut 3 ini juga sudah melayangkan surat resmi pengunduran diri sebagai perwira tinggi di Kepolisian RI bersamaan dengan Yansen TP sebagai Bupati Kabupaten Malinau. Surat pengunduran diri tersebut, sudah diserahkan bersamaan berkas persyaratan lainnya di KPU, sebelum dilakukan deklarasi pasangan ZIYAP beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono dikutip dari Antara juga menyatakan Cagub Kaltaranomor urut 3, Zainal A. Paliwang mengatakan pensiun normal sebagai anggota Polri pada 1 Januari 2021 dan sebelum maju sebagai Cagub Kaltara, Zainal A. Paliwang dimutasikan menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Reporter: Aldi S