Connect with us

Pemprov Kaltara

Masalah Lahan di KTT, Wagub: Ini Bukan Persoalan KTT, Ini Persoalan Kaltara

TANJUNG SELOR – Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dan Hendrik menyampaikan masalah mengenai kondisi wilayah yang sedang mereka pimpin kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum dan Wakil Gubernur (Wagub) Dr. Yansen TP M.Si.

Pertemuan singkat yang berlangsung di Kantor Gubernur pada Rabu (5/5/2021) ini merupakan bentuk penyelesaian terhadap pelepasan aktiva tetap Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Inhutani I di Kecamatan Tideng Pale.

Ibrahim Ali selaku Bupati Tana Tidung memaparkan bahwa Kabupaten Tana Tidung (KTT) memiliki luas wilayah sebesar 4.828km² serta 480.000 hektare dengan izin peminjaman lahan dari PT. Adindo sekitar 195 hektare, PT. Intaka sekitar 1.193 hektare, dan PT. Inhutani yang memiliki HGB di kawasan KTT 56 hektare.

“Inhutani memiliki HGB di KTT itu tepat di kawasan pemerintahan yang dulunya telah dibangun pemukiman masyarakat sekitar 56 hektare. Kemudian pada saat pemekaran KTT kemarin, mungkin karena wilayah kita dipenuhi oleh budidaya kehutanan, maka pemerintah sebelumnya membangun pusat pemerintahan di kawasan HGB milik PT. Inhutani,” jelasnya.

Adanya permukiman masyarakat di dalam kawasan HGB milik PT. Inhutani ini, maka pemerintah harus melakukan pembayaran sewa. Oleh karena itu pemerintah mengusahakan untuk dapat melakukan pengalihan aset, hal ini karena pemerintah tidak ingin adanya pembayaran sewa terhadap tanah pemerintah sendiri.

“Memang dulu ada kesepakatan dengan bupati sebelumnya bahwa kita akan menindaklanjuti pengalihan status aset lahan PT. Inhutani ini menjadi lahan pemerintah daerah,” sebut Ibrahim Ali.

Melihat kondisi ini, Wagub Yansen menjelaskan bahwa kesalahan yang disebabkan oleh pemerintah merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan dalam satu pemetaan wilayah.

“Memang kasus seperti ini akibat kita sendiri, itu lah persoalan kita. Maka harus segara dibersihkan sekaligus, kita kondisikan dalam satu peta dan perjuangkan. Menurut saya, langkah awalnya sampaikan kepada Gubernur untuk memanggil PT. Inhutani ini dan lakukan rapat bersama. Nanti Pemprov akan turun tangan untuk itu,” jelas Wagub.

Wagub Yansen juga menolak ungkapan bahwa apa yang dihadapi oleh KTT merupakan masalah yang harus KTT selesaikan sendiri. “Ini bukan persoalan KTT, ini persoalan Kaltara. Diharapkan kita dari provinsi dapat masuk dalam penyelesaian masalah ini,” jelasnya.(saq)

Sumber: DKISP Kaltara

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pemprov Kaltara