Connect with us

Kaltara

Masih Misteri, Kemana Larinya Bankeu Pemprov Kaltara Rp 12,6 Miliar di Tarakan

Ilustrasi rupiah. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Penasehat Hukum Kontraktor, Dr. Syafrudin SH, MH mengatakan PT Intan Gemilang, mempunyai tagihan dari alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltara untuk Pemerintah Kota Tarakan dengan alokasi anggaran tahun 2016 untuk Proyek Peningkatan Jalan Amal Lama sebesar Rp.4.250.000.000, tuntutan ganti rugi selama 3 tahun sebesar 6 persen pertahun atau senilai Rp. 832.500.000, ganti rugi bunga bank 11 persen pertahun dengan total Rp. 4.250.000.000.

Lalu, dari dana Bankeu Provinsi Kaltara lagi yakni pagu anggaran proyek peningkatan Jl. Sei Brantas Bankeu 2016 sebesar Rp.287.817.700, ganti rugi 3 tahun sebesar 6 persen pertahun sebesar Rp. 51.807.186, dan ganti rugi 12 persen pertahunnya sebesar Rp.287.817.700.

Selain itu, PT Cahaya Baru Prima juga memiliki tagihan kepada Pemkot Tarakan atas proyek dana Bankeu Pemprov Kaltara untuk proyek peningkatan Jl. Sei Kapuas Bankeu 2016 sebesar Rp. 2.064.000.000, ganti rugi 3 tahun dari 6 persen pertahun atau senilai Rp.371.250.000, dan ganti rugi bunga bank 12 persen pertahun atau Rp 2.064.000.000.

Baca Juga:

Senada, CV Nusantara, juga memiliki tagihan proyek pembangunan Jl. Kawasan Industri Kecil Menengah Karang Harapan Bankeu 2016 Rp 1.840.549.000, ganti rugi 3 tahun sebesar 6 persen pertahun atau senilai Rp.331.298.820, dan ganti rugi bunga bank 12 persen pertahun sebesar Rp. 699.408.620.

“Proyeknya dilelang dan mulai dikerjakan tahun 2016, dan pada tahun 2017 seharusnya sudah harus diselesaikan tapi sampai sekarang belum pembayaran, dan berjalan terus tuntutan pokoknya,” tutur Syafrudin kepada Newstara.com pada Kamis siang, (09/07/2020) melalui selulernya.

Syafrudin mengatakan selain 3 kontraktor tersebut, masih terdapat 2 kontraktor lagi seperti PT Mitra Cipta Konstruksi, dengan tagihan proyek peningkatan Jalan Veteran Dwikora Bankeu 2016 sebesar Rp. 2.804.695.000, ganti rugi selama 3 tahun sebesar 6 persen pertahun atau Rp. 504.845.100, dan ganti rugi bunga bank sebesar 12 persen pertahun atau sebesar Rp. 2.804.695.000.

Lalu, CV Tirta Agung, tagihan pekerjaan proyek pembangunan Jl. Melati Karang Balik Bankeu 2016 yang tidak dibayar Pemerintah Kota Tarakan sebesar Rp. 1.370.837.000, ganti rugi 3 tahun sebesar 6 persen pertahun atau sejumlah Rp.246.750.660 dan ganti rugi bunga bank sebesar 12 persen atau Rp.1.370.837.000.

“Jadi memang yang kita lihat dan diduga Dana Bankeu Pemprov Kaltara ini semua hampir mencapai Rp 12,6 miliaran yang tidak dibayarkan kepada para kontraktor, ini data sementara mungkin saja lebih dari itu, nah ini uangnya kemana karena tidak mungkin Pemkot Tarakan kala itu mengalihkan keperuntukan, tapi kalau memang itu terjadi maka ada indikasi menyalahi kewenangan,” tutur Syafrudin.

“Dan penasehat hukum dari Pemkot Tarakan pun tidak ingin berkomentar alias no comment soal dana Bankeu tersebut,” tutup Syafrudin.

Reporter: Hikmah B

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kaltara