Connect with us

Covid-19

Masuk Tarakan Pakai PCR Atau Rapid Test, Masa Kadaluarsanya 14 Hari

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air di Bandara. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepataan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Maka persyaratan perjalanan orang dalam negeri dengan menunjukan uji test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” tutur Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes pada Minggu pagi, (28/06/2020) di Tarakan.

“Kepada seluruh masyarakat di Kota Tarakan agar wajib mematuhi segala ketentuan pemberlakuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengadaptasi kebiasaan baru,” sambungnya.

Kebiasan baru itu seperti membiasakan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, menghindari berkerumun di tempat-tempat umum, membatasi menyentuh fasilitas di tempat umum, dan jangan menyentuh mata, hidung, serta mulut sebelum, cuci tangan.

Selain itu, bagi warga yang baru saja tiba dari Tarakan dengan menggunakan rapid test atau PCR maka diwajibkan tetap melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri dirumahnya masing-masing atau hotel tempat menginap dengan ketentuan yakni tetap tinggal didalam ruangan rumah atau hotel, dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.

“Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lainnya,” ucapnya.

“Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri, lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas, dan hindari pemakaian bersama peralatan makan seperti piring, sendok, garpu, gelas serta perlengkapan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, juga linen atau seprai,” sambungnya.

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Covid-19