Newstara.com JAKARTA – Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengatakan ucapan selamat Natal kepada penganut Nasrani tidak akan mengganggu akidah seorang Muslim, sehingga sah-sah saja untuk mengatakan ucapan tersebut di hari Natal kepada umat nasrani.
Fachrul mengatakan siapa pun boleh berpendapat tidak boleh mengucapkan selamat Natal. Namun, tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk dipaksakan kepada orang lain. Sehingga, ucapan selamat Natal tidak akan melunturkan akidah muslim. Namun, jika ada yang berpendapat berbeda maka tidak apa-apa.
“Tidak sedikit pun akan diganggu akidah orang yang mengucapkan Natal. Tapi kalau ada yang berpendapat berbeda, ya tidak apa-apa, yang penting niatnya bukan untuk keimanan kan tidak masalah,” tutur Fachrul pada Kamis siang (19/12/2020).
Sementara, Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Masduki Baidlowi menyebutkan ada beberapa pendapat terkait ucapan selamat Natal dari seorang Muslim tidak diperbolehkan, hal itu sebenarnya tidak masalah jika tidak diniatkan secara keimanan. Dan harus kembali kepada niat umat Muslim soal pengucapan tersebut.
“Iya, jadi niatnya itu untuk melakukan proses persahabatan dan silaturahmi ya tidak masalah, artinya kita menghormati orang yang bernatal, menghormati sahabat yang merayakan Natal, maka itu tidak masalah. Makanya ada 2 ucapan, saya mengucapkan selamat kepada sahabat-sahabat yang sedang merayakan Natal dan ucapan untuk kepada sahabat. Itu tidak masalah,” tuturnya pada Kamis siang, (19/12/2019) di Jakarta.
Adalagi ucapan “Selamat Hari Natal ya untuk kamu”, dan ini juga tidak masalah, asalkan tidak diniatkan dari bentuk peribadatan dan keimanan. Itu dinyatakan oleh Yusuf Qardhawi, salah seorang tokoh yang reputasinya di dunia internasional, kealimannya dalam ilmu fikih.
“Lalu banyak yang melarang mengucapkan Natal karena itu merupakan bagian dari keimanan, itu pendapat begini karena memahami agama secara tekstualis sehingga ketika diucapkan dianggap sebagai sebuah pengakuan keimanan. Itulah yang menyatakan tidak boleh,” tuturnya.
Selama ini MUI tidak pernah membuat fatwa larangan ucapan selamat Natal, sebelumnya ada saat zaman Buya Hamka. Namun, lebih kepada larangan seorang Muslim mengikuti ibadah Natal.
“Fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka adalah larangan mengikuti ibadah Natal. Jadi kalau hanya ucapan, tidak mengikuti prosesi, ya tidak masalah. Tapi ada sebagian orang yang menyatakan itu masalah secara keimanan. Oleh karena itu, ada 2 pendapat maka MUI tidak pernah mengeluarkan pendapat mengenai soal Natal,” tambahnya.
Reporter: Mufreni
