
Oleh :
Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,M.M (Dosen STIE Bulungan Tarakan)
“Sekecil apapun nominalnya, uang akan cukup jika digunakan untuk HIDUP. Namun, sebesar apapun nominalnya, uang tidak pernah cukup jika digunakan untuk memenuhi GAYA HIDUP,” Anonim.
Dalam perekonomian yang semakin modern seperti saat ini, uang memiliki peranan sangat penting bagi semua kegiatan masyarakat. Uang menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian di suatu negara. Untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah negara yang bersangkutan melalui Bank Sentral berhak menciptakan uang, terutama uang kartal.
Selanjutnya alat pembayaran terus mengalami perkembangan seiring perkembangan digitalisasi, yang tadinya alat pembayaran tunai mulai bergeser ke alat pembayaran non tunai, seperti alat pembayaran berbasis kertas, misal, cek, kredit, bilyet giro, penyelenggara sistem pembayaran ini adalah Bank Penerbit dan Bank Penerima.
Sistem pembayaran ini ada dikarenakan pembayaran menggunakan uang kartal dalam nominal besar sangat menyusahkan dan riskan kejahatan sehingga dari segi keamananpun sangat mengkuatirkan. Selain itu uang kartal mudah dipalsukan, tidak tahan lama, dan tidak praktis jika dibawa dalam jumlah yang banyak.
Maka oleh karena itu sistem pembayaran berevolusi melalui instrument menggunakan mekanisme kliring dan setelmen yang dilakukan bank penerbit dan bank penerima. Masyarakat mulai dikenalkan dengan kartu ATM/debit, kartu kredit, dan uang elektronik. Selanjutnya sistem pembayaran berevolusi berbasis platform seperti mobile, web, USSD dan SMS.
Dimana sistem pembayaran berbasis platform ini merupakan sistem pembayaran yang mengandalkan fasilitas internet untuk digunakan sebagai sarana perantara transfer. Sistem pembayaran berbasis platform mengalami revolusi dan semakin berkembang pesat penggunaan e-wallet atau dompet elektronik.
Perkembangan sistem pembayaran ini tidak dapat dilepaskan dari peran Bank Indonesia sebagai pemegang regulator dalam sistem pembayaran, memberikan kesetaraan akses ke dalam sistem pembayaran. Bank Indonesia memberikan kesempatan yang sama kepada bank maupun lembaga non bank untuk berperan dalam sistem pembayaran guna mendukung terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan senantiasa memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan konsumen.
Bank Indonesia dan Pemerintah mendukung adanya revolusi pembayaran khususnya pada industry ekonomi digital. Dimana Bank Indonesia melalui QRIS telah mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran non tunai menggunakan QRIS ( Quick Response {QR} Code Indonesia Standard ) mulai per 1 Januari 2020.
Dimana penggunaan QRIS untuk memberikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi, dikarenakan QRIS memudahkan regulator untuk mengawasi dari satu pintu, dapat diguanakan untuk lintas platform dan aplikasi pembayaran. QRIS merupakan standart QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet digital atau mobile banking.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia ( ASPI ) yang menggunakan standart international. Setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran ( PJSP ) yang menggunakan sistem QR wajib mengadopsi QRIS, hal ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur/PADG No. 21/18/2019 tentang Standart International QRIS untuk Pembayaran.
QRIS Mengusung Semangat UNGGUL
- Universal : QRIS bersifat inklusi, dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendukung transaksui dalam dan luar negeri.
- GampanG : dapat bertransaksi dengan mudah dan aman cukup dengan menggunakan smart phone/ ponsel.
- Untung : QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi sangat efesien, hanya membutuhkan satu QR Code untuk semua aplikasi pembayaran pada smart phone/ponsel.
- Langsung : transaksi dengan QRIS akan berlangsung dengan instan.
- QRIS merupakan solusi pembayaran digital tanpa ribet, cukup melakukan tiga langkah sederhana, yaitu :
1. Buka Apps dan cek kecukupan saldo.
2. Scan QRIS dan periksa nama merchant.
3. Isi nominal dan bayar.Transaksi pembayaran terselesaikan dalam waktu yang singkat dan tanpa ribet, sangat menguntungkan pengguna QRIS, baik itu dari sisi konsumen maupun pelaku usaha.
Lima keuntungan menggunakan QRIS, yaitu :
• Keren dan kekinian.
• Transaksi cepat dan pengeluaran tercatat.
• Aman dan terlindungi karena diawasi Bank Indonesia.
• Lebih higienis tanpa kontak fisik.
• Efesien tanpa uang kembalian dan bebas biaya.
Selain itu, pembayaran menggunakan QRIS dapat dilakukan tanpa kontak fisik sama sekali. Pelanggan cukup scan menggunakan ponselnya dan kasir cukup memantau status transaksi dari aplikasi. QRIS memiliki banyak manfaat yang besar bagi pengguna atau konsumen maupun bagi merchant. Adanya QRIS proses transaksi pembayaran digital akan semakin mudah tanpa ribet dan menyenangkan, satu untuk semua serta aman. (***)
