Connect with us

Nasional

Menteri Agama Fachrul Razi Melarang Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2020/1441 Hijriah

Menteri Agama RI Fachrul Razi. (Ft. Dok)

Newstara.com JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan telah memutuskan bahwa pada tahun 2020/1441 Hijriah, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci ka’bah, Mekah Arab Saudi. Keputusan itu dengan melihat dan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang sudah menjadi krisis global disleuruh dunia termasuk Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,” tutur Fachrul Razi dikutp dari Antara saat memebrikan keterangan pers pada Selasa pagi, (02/06/2020) di Jakarta.

Menteri Agama melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 494/2020 tentang penyelenggaraan Haji Indonesia, sesuai dengan amanat undang-undang terkait persyaratan ekonomi, fisik, kesehatan serta keselamatan jamaah haji maka harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

“Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan jamaah haji yang merupakan tanggung jawab negara karena risiko keselamatan,” ujarnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020/1441 Hijriah ini dilakukan setelah kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama dan berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

“Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan, namun keputusan ini sulit tapi harus kita jalankan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri,” tutur Fachrul Razi.

Menurutnya, ada resiko ibadah yang sangat mungkin akan terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi kasus terpapar Covid-19 masih bertambah. Dan keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah.

“Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini karena pandemi Covid-19 yang terjadi di berbagai negara termasuk Arab Saudi yang telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 akan diputuskan pada bulan Juni 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ibadah haji sebenarnya waktu raker kemarin sepakat akan rapat di 24 Mei, tapi setelah saya berkomunikasi dengan Kemenag, Pak Menteri dan Pak Sekjen, Pak Jokowi itu mengarahkan keputusan batal atau tidaknya haji tahun ini di awal Juni,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

“Insya Allah awal Juni keputusan jadi atau tidaknya ibadah haji ke Tanah Suci, itu akan diputuskan. Tapi harapan kita, ibadah haji bisa berjalan baik, normal,” tutupnya. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional