Connect with us

Covid-19

Menuju New Normal, Penumpang Pesawat Wajib Sweb dan Rapid Test dan Cek & Ricek Dokumen Lainnya

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes. (Ft. Dok)

Newstara.com TARAKAN – Penumpang pesawat terbang yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah atau berangkat menggunakan maskapai penerbangan, maka diharuskan untuk memenuhi sejumlah ketentuan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan yang berkordinasi dengan Kaltara dan Pusat.

Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Indonesia menetapkan untuk dokumen yang dibutuhkan adalah salah satunya surat tugas dari perusahaan atau kantor bagi yang perjalanan dinas perusahaan swasta dan untuk perjalanan dinas ASN maka bertanda tangan minimal setingkat eselon II untuk pusat atau Kementerian dan Eselon I untuk tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes mengatakan penumpang tujuan akhir di Tarakan melampirkan hasil swab PCR yang minimal dibuat 7 hari sebelum keberangkatan atau dapat dilakukan Rapid Test yang dibuat minimal 3 hari sebelum keberangkatan, dan jika menggunakan hasil Rapid Test datang ke Tarakan maka wajib di isolasi di hotel/mess dan tidak boleh di rumah penduduk, dan setelah itu dilakukan PCR atau serta di isolasi selama 14 hari di hotel/ mess dengan biaya sendiri. Namun, jika memiliki hasil test PCR Sweb maka tidak dilakukan isolasi di Tarakan.

“Belum ada yang gagal berangkat, namun kalau belum lengkap dokumennya maka kita minta melengkapi dulu selama alasan keberangkatan ini memang sangat dibutuhkan,” tutur dr. Devi.

“Nanti setelah dokumen diangap lengkap, maka para penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya pada saat masuk cek-in di Bandara, dan di dalam pesawatpun ada ketentuannya juga,” sambungnya.

Apakah masyarakat biasa atau sipil juga diperbolehkan berangkat,? dr.Devi juga menjelaskan bahwa masyarakat non-ASN, bukan Tim Medis, bukan karyawan dari perusahaan strategis ekonomi dan pertahanan, ternyata juga boleh melakukan perjalanan keluar daerah. Namun, hanya diperuntukan bagi penumpang yang menghadiri pemakaman keluarganya di luar daerah atau penumpang yang harus dirawat di rumah sakit di kota lain yang lebih lengkap fasilitasnya.

“Masyarakat sipil juga boleh berangkat, misalkan mau ke Jakarta, Surabaya, Balikpapan atau daerah lainnya yang naik pesawat, namun tetap menyiapkan dokumen kelengkapannya juga, kalau sipil biasa nanti minta surat dari RT,” tutur dr. Devi melalui selulernya.

Selain surat sehat hasil uji Rapid Test dan Sweb, surat keterangan dari atasan, RT, Lurah dan Kecamatan juga Surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Tarakan harus dimiliki dan kepengurusannya tidak membutuhkan biaya alias gratis.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan sudah dua hari terakhir ini melakukan pemeriksaan dokumen bagi calon penumpang yang akan berangkat keluar daerah di ruang Lumbung Pemkot Tarakan. Penumpang yang memiliki kelengkapan dokumen dapat berangkat, namun yang belum lengkap harus melengkapinya terlebih dahulu.

Dokumen Kelengkapan Perjalanan Pesawat Saat New Normal :

  1. Kartu Identitas (KTP, SIM, atau Passport)
  2. Surat keterangan pengantar dan Domisili bermaterai (RT, Lurah, dan Camat)
  3. Surat hasil Uji Rapid Test dan SWEB
  4. Surat Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19
  5. Surat Keterangan Atasan (ASN, TNI dan Polri minimal eselon II)
  6. Menginformasikan kepada petugas Gugus Tugas di kota tujuan, dll

Reporter: Aldi S

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Covid-19