Connect with us

Parlemen

Minggu Depan, DPD RI Ke Kaltara Tentukan Titik Lokasi Kantor Perwakilan

Senator Asal Kaltara Hasan Basri bersama tim PUPR DPD RI. (Ft. Dok)

Newstara.com JAKARTA – Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Hasan Basri menjelaskan bahwa telah diputuskan DPD RI akan memiliki kantor perwakilan di seluruh Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini dimaksudkan sebagai wadah aspirasi, informasi hingga perpanjangan tangan dari Anggota DPD RI terpilih untuk konstituen atau masyarakat yang sudah mempercayakan wakilnya di Senayan.

Hasan Basri bersama tim juga sudah melihat secara langsung kantor-kantor perwakilan yang lebih dahulu diadakan, seperti kantor perwakilan DPD RI di Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan lainnya. Dan kini, direncanakan akan diadakan kantor perwakilan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Tim PUPR DPD RI saat mengunjungi Kantor Perwakilan DPD RI di Sulawesi Selatan. (Ft. Dok)

“Rencananya saya bersama tim PURT DPD RI akan mengunjungi Kaltara, untuk menentukan titik lokasi dimana sebaiknya dan selayaknya kantor perwakilan itu, karena memang kita melihat posisinya pasti di ibukota Provinsi, lalu akses jalan yang mudah dijangkau serta beberapa pertimbangan lainnya,” ujar Hasan Basri kepada Newstara.com pada Sabtu malam, (09/11/2019) melalui selulernya.

Sekedar informasi, Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di ibukota provinsi merupakan sebuah realisasi yang sesuai dengan Pasal 227 ayat (4) dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Dan anggota DPD RI berkantor di daerah harus dimaknai sebagai pemberian ruang kepada masyarakat dan daerah atau pusat tidak lagi meninggalkan daerah atau menganaktirikannya.

Hasan Basri menilai sekretariat DPD RI di daerah khususnya di Provinsi Kaltara sangat tepat dan penting, karena konstitusi mengamanatkan anggota DPD adalah wakil daerah sehingga akan lebih banyak menampung aspirasi di daerah. Karena Anggota DPR RI yang memiliki partai tidak bisa sendirian melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya seperti saat melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tidak ada jaminan bahwa DPR mampu melakukan tanpa DPD.

“Sementara kita tahu bahwa UU diketok oleh DPR RI dan dibuat setelah menampung dan mensinergikan kepentingan daerah dari Sabang sampai Merauke, nah fungsi legislasi ini tidak semua menjangkau seluruh Indonesia tanpa adanya DPD RI karena mereka real wakil di daerahnya masing-masing, sehingga dengan kantor perwakilan maka aspirasi pun menjadi utuh,” ucap Hasan Basri.

“Dengan adanya kantor perwakilan DPD RI maka empat anggota DPD RI terpilih bersama tiga anggota DPR RI terpilih akan segera berimprovisasi agar keterpilihan kami sangat bermanfaat buat kepentingan masyarakat di Kaltara,

Sekedar informasi, Pasal 227 ayat (4) yang menyatakan anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi dan ditindaklanjuti Pasal 402 UU 27/2009 yang menyatakan selambat-lambatnya dua tahun sejak diundang-undangkan berarti jika tidak direalisasikan maka terjadi pelanggaran undang-undang. Namun, karena Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) baru kali ini mendapat jatah perwakilan DPD RI maka pada tahun yang sama juga harus memiliki kantor perwakilan di Kaltara.

Reporter: Yoko Handani

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Parlemen